Mohon tunggu...
Alycia Afina
Alycia Afina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten favorit tentang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Historis Konstitusional, Sosial Politik, Kultural, Serta Kontemporer Penegakan Hukum

23 November 2023   20:59 Diperbarui: 23 November 2023   20:59 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, artinya pemerintahan, negara, dan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sosial didasarkan pada hukum dan  bukan  kekuasaan belaka.

 Sebagai anggota masyarakat Indonesia yang terpelajar, warga negara yang baik, lulusan universitas atau calon profesional, Anda perlu memahami hukum.

 Negara hukum adalah negara yang seluruh kegiatan  pemerintahannya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

 Tujuan hukum adalah mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat.

 Untuk menciptakan masyarakat yang tertib,  hukum harus ditegakkan atau ditegakkan secara konsisten.

 Apa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dalam  masyarakat.

 Dalam hal ini penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban sosial dan kepastian hukum, sehingga masyarakat merasa terlindungi hak-haknya.

 Filsuf Jerman Gustav Radbruch (Sudikno Mertokusumo.

 1986: 130) menyatakan bahwa  ada tiga faktor yang harus selalu  diperhatikan dalam menegakkan suatu undang-undang.

 Itu adalah:

Keadilan atau unsur keadilan Zeckmaessigkeit atau unsur kepraktisan

 Keamanan, atau Unsur Kepastian Pernahkah Anda bertanya-tanya jika tidak ada hukum di suatu masyarakat atau negara?

 Tentu jawaban Anda  akan berbeda-beda.

 Ada yang mungkin berargumentasi bahwa kehidupan masyarakat kacau dan tidak menentu, tingkat kejahatan tinggi, dan kondisi lain  menunjukkan kekacauan dan ketidaktertiban.

 Namun, sebagian orang mungkin mengatakan tidak apa-apa dan tidak masalah jika tidak ada  hukum di suatu masyarakat atau negara.

 Thomas Hobbes (1588-1679 M) pernah mengatakan dalam bukunya Leviathan bahwa manusia adalah ``homo homini lupus,'' atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

 Manusia mempunyai keinginan dan cita-cita yang berbeda-beda.

 Manusia mempunyai keinginan baik dan keinginan buruk.

 Ini adalah argumen mengapa kita membutuhkan supremasi hukum.

 Kondisi  kedua nampaknya bukan mustahil apabila masyarakat tidak membutuhkan supremasi hukum.

 Namun ungkapan ``Ubi societes ibi ius'' karya Cicero (106-43 M) berarti bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.

 Dengan kata lain, undang-undang masih diperlukan hingga saat ini, bahkan kedudukannya menjadi semakin penting.

 Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia, selain berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, adalah "perlindungan rakyat atau pemeliharaan ketertiban".

 Tujuan negara menyatakan: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia.

" dan pemeliharaan ketertiban umum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

 Di antara berbagai tuntutan masyarakat, ada yang akan berubah menjadi lebih baik, ada pula yang tetap sama.

 Dalam bidang penegakan hukum, hampir setiap hari media massa, baik elektronik maupun cetak, memberitakan persoalan-persoalan pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan persoalan penegakan hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat maupun persoalan pelanggaran hak asasi manusia.

 K.K.N.

 Beberapa di antaranya berkaitan dengan masalah penegakan hukum:

 1. Perilaku sebagian besar warga negara, terutama aparatur negara, buruk dan tidak terpuji (misalnya korupsi, korupsi, tindak kekerasan, dan tindakan tidak terpuji lainnya).

 2. Potensi konflik dan kekerasan sosial (SARA, konflik, pelanggaran HAM, etnosentrisme, dan lain-lain) masih ada.

 3. Meningkatnya kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang tidak terselesaikan dan ditangani secara tuntas.

 4. Hukum ibarat pisau yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, sehingga penegakannya lemah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun