Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia, selain berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, adalah "perlindungan rakyat atau pemeliharaan ketertiban".
 Tujuan negara menyatakan: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia.
" dan pemeliharaan ketertiban umum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
 Di antara berbagai tuntutan masyarakat, ada yang akan berubah menjadi lebih baik, ada pula yang tetap sama.
 Dalam bidang penegakan hukum, hampir setiap hari media massa, baik elektronik maupun cetak, memberitakan persoalan-persoalan pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan persoalan penegakan hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat maupun persoalan pelanggaran hak asasi manusia.
 K.K.N.
 Beberapa di antaranya berkaitan dengan masalah penegakan hukum:
 1. Perilaku sebagian besar warga negara, terutama aparatur negara, buruk dan tidak terpuji (misalnya korupsi, korupsi, tindak kekerasan, dan tindakan tidak terpuji lainnya).
 2. Potensi konflik dan kekerasan sosial (SARA, konflik, pelanggaran HAM, etnosentrisme, dan lain-lain) masih ada.
 3. Meningkatnya kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang tidak terselesaikan dan ditangani secara tuntas.
 4. Hukum ibarat pisau yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, sehingga penegakannya lemah.