Perubahan pertama terjadi pada tahun 1999 ketika sistem pemerintahan Indonesia beralih ke demokrasi parlementer.
 Perubahan kedua terjadi pada tahun 2000, ketika sistem pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
 Amandemen Ketiga diberlakukan pada tahun 2001 dan memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk meninjau undang-undang.
 Kenyataannya, demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan.
 Permasalahannya antara lain korupsi, kesenjangan sosial dan ekonomi, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
 Namun, melalui reformasi dan upaya pemulihan institusi, demokrasi Indonesia terus berkembang.
 Partisipasi aktif masyarakat, peningkatan pendidikan kewarganegaraan, dan transparansi dalam pengambilan keputusan politik adalah kunci untuk memperkuat demokrasi  Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H