Demokrasi  Indonesia berdasarkan pada sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berbagai sumber membahas hakikat, instrumen, dan praktik demokrasi di Indonesia.
 Hakikat demokrasi  Indonesia adalah  sistem pemerintahan yang memberdayakan warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.
 Prinsip demokrasi mencakup kedaulatan rakyat, kesetaraan, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan perlindungan hak asasi manusia 4 .
 Aspek instrumental demokrasi  Indonesia ditentukan oleh UUD 1945 dan instrumen hukumnya.
 UUD 1945 merupakan dokumen utama yang mengatur sistem pemerintahan dan melindungi hak-hak rakyat.
 Instrumen penting demokrasi adalah pemilu, partai politik, parlemen, dan lembaga negara lainnya yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.
 Praktik demokrasi di Indonesia mencakup bagaimana institusi demokrasi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
 Hal ini mencakup pemilu, debat politik, partisipasi masyarakat, dan implementasi kebijakan pemerintah.
 Demokrasi  Indonesia juga mencerminkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami hakikat, instrumental, dan praksis demokrasi di Indonesia agar dapat memperbaiki sistem demokrasi yang ada.
 Artikel ini akan membahas hakikat demokrasi sebagai kedaulatan rakyat, instrumental demokrasi sebagai mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan, dan praksis demokrasi di Indonesia, termasuk pelaksanaan pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu.