Mohon tunggu...
Alya Nisrina
Alya Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses tanpa protes dan menghasilkan progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi: Hubungan Kompleks antara Hukum dan Masyarakat

11 Desember 2023   20:10 Diperbarui: 11 Desember 2023   20:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS UAS SOSIOLOGI HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

Nama: Nisrina Alya Rindjani

NIM: 222111108

Kelas: HES 5i

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

SOAL

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab:

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektif dan tidaknya penegakan hukum dalam masyarakat, yaitu kaidah hukum atau hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan warga masyarakat.

1). Kaidah Hukum/ Hukum itu sendiri
Hukum yang dibuat harus memenuhi rasa keadilan dan dapat memberikan kepastian hukum. Memberikan ketertiban dalam masyarakat. Hukum yang dibuat harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hukum sudah tidak relevan maka harus diubah sesuai dengan kondisi social. Jika berlakunya suatu hukum tetapi masih simpang siur berarti hukum itu belum berjalan efektif.

2). Penegak Hukum
Negara sebagai penyelenggara hukum membentuk suatu badan yang bertugas menerapkan hukum, seperti Kementrian Hukum dan HAM, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kepaniteraan, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain.
Para penegak hukum hakikatnya memiliki tugas yang sama, yaitu mewujudkan ide hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa dibuat badan-badan tersebut hukum tidak dapat dijalankan. 

3). Sarana atau Fasilitas Pendukung
Fasilitas hukum adalah semua sarana yang menyebabkan hukum dapat diterapkan dan tujuan hukum dapat dicapai. Apabila sarana dan fasilitas sudah ada, faktor-faktor pemeliharaannya juga penting. Fasilitas untuk penegakan hukum tidak terbatas pada fasilitas yang digunakan ketika hukum dilanggar, namun sejak hukum itu disahkan. Sarana dan fasilitas yang memadai dan dapat berfungsi dengan baik akan membuat pelaksanaan hukum dapat berjalan dengan efektif.

4). Warga Masyarakat
Yang dimaksud di sini adalah kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (derajat kepatuhan). Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di masyarakat. Derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Kesadaran hukum dalam masyarakat harus harus dilakukan melalui pendidikan formal maupun non formal agar pemahaman masyarakat terhadap kesadaran hukum dan ketaatan terhadap hukum semakin meningkat.

5). Kebudayaan
Kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar yaitu mengatur agar manusia dapat memahami bagaimana seharusnya berperilaku apabila melakukan interaksi dengan orang lain. Semakin baik budaya masyarakat, maka akan semakin baik juga penerapan hukum yang ada di masyarakat.
Kebudayaan mencangkup nilai-nilai yang mendasari hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat, nilai-nilai yang dianggap baik kemudian ditaati dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Keberagaman budaya di Indonesia juga mempengaruhi masyarakat dalam mematuhi hukum yang berlaku. Dengan adanya kesamaan nilai dengan kebudayaan masyarakat diharapkan terjalin hubungan timbal balik antara hukum adab dan hukum positif di Indonesia dan akan menempatkan hukum sesuai tempatnya.

Karakter penegak hukum yang efektif:
Penegak hukum yang efektif harus memiliki
a. Integritas: Bertindak sesuai dengan prinsip moral dan etika hukum
b. Kejujuran: Bertindak jujur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
c. Memiliki mentalitas, akhlak dan moralitas yang tinggi
d. Ketegasan, konsisten: Kemauan untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, menjaga konsistensi dalam menjalankan penegakan hukum tanpa memihak dan memandang status sosial maupun ekonomi seseorang
e. Kedisiplinan menjadi tulang punggung dalam menjalankan profesi
f. Mengetahui tupoksi dan kewenangan yang dimiliki
g. Adil: Komitmen untuk memberikan perlakuan yang adil kepada setiap individu
h. Mereka harus profesional artinya bekerja sesuai dengan keahlian dan bidang ilmu yang dimiliki serta mengikuti perkembangan modern terkait dengan ilmu pengetahuan terkini dari bidang keahlian yang dimilikinya.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah!

Jawab:

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis terhadap bagaimana norma-norma ekonomi syariah tercermin dalam praktik sosial masyarakat, serta bagaimana faktor sosial memengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai sosial dan budaya memengaruhi pemahaman dan penerapan konsep ekonomi syariah dalam masyarakat tertentu.

(Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Praktik Jual Beli Followers Di Instagram)
Kemajuan teknologi menjadikan praktik jual beli tidak lagi harus menggunakan cara tradisional seperti menjual barang di pasar. Akan tetapi, jual beli sekarang ini dapat dilakukan secara online melalui media sosial. Pemanfaatan media sosial untuk menjalankan bisnis sudah cukup popular sekarang ini. Belanja secara online sudah menjadi kebiasaan hidup bagi masyarakat Indonesia. Pengguna instagram untuk keperluan bisnis sekarang ini sudah cukup banyak dari berbagai kalangan. Tanpa harus mengeluarkan biaya pemasaran menjadikan instagram sebagai sarana promosi. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis dengan cara menjual followers baik followers aktif maupun non aktif.

Berdasarkan hasil dari data yang didapatkan, dapat disimpulkan bahwa jual beli itu dapat dilarang atau bersifat gharar diantaranya karena ketidakjelasan objek yang ditawarkan dalam jual beli yang bersifat tidak berada ditempat. Konsep jual beli yang dilarang seperti memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga praktik jual beli seperti ini akan menimbulkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang bersifat jelas. Maka, solusi dari praktik jual beli followers ini adalah dengan mengadakan sistem akad saling senang, yaitu akad saling percaya satu sama lain dalam penyerahan uang dan pemberiaan objek barang yang akan dijual.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab:

-Legal Pluralism mengkritik terhadap sentralisme dalam penerapan hukum dalam masyarakat. Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum karena menilai bahwa pendekatan tunggal dalam masyarakat tidak memadai untuk mengakomodasi beragam norma hukum yang ada. Masyarakat cenderung memiliki sistem hukum yang kompleks dengan norma-norma yang berasal dari berbagai sumber, seperti adat, agama, dan budaya. Legal pluralism mengkritisi ketidakmampuan sistem hukum beradaptasi dengan berbagai norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum mengandalkan satu sistem hukum sentral saja dapat mengabaikan norma-norma tradisional yang juga berperan penting dalam membentuk perilaku dan penyelesaian konflik di masyarakat. Pengakuan terhadap keberagaman norma hukum dapat lebih baik mencerminkan dan mendukung keadilan yang lebih kontekstual. Hal ini menekankan pentingnya menghormati berbagai sistem normatif yang ada di masyarakat.

-Progressive Law
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup kekhawatiran terkait ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan lambatnya reformasi hukum. Perkembangan hukum harus lebih progresif dalam melibatkan aspek-aspek hak asasi manusia dan keadilan sosial. Kritik terhadap perkembangan hukum progresif di Indonesia mencakup beberapa aspek. Implementasi hukum progresif sering tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal atau budaya, sehingga dapat menimbulkan ketegangan sosial. Akibatnya penerapan hukum tidak selaras dengan kondisi masyarakat. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa beberapa kebijakan hukum progresif dapat mengabaikan kepentingan atau kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Beberapa kritik seperti kurangnya konsistensi dan penegakan hukum yang efektif terkait dengan aspek progresif. Implementasi hukum progresif di Indonesia dapat dianggap lamban atau terhambat oleh berbagai faktor, termasuk sistem peradilan yang kompleks di dalamnya.

Meskipun ada kritik, pendukung hukum progresif berpendapat bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk mencapai perubahan positif dan melindungi hak asasi manusia. Dapat diatasi dengan meningkatkan kesadaran, mendukung reformasi sistem peradilan, dan memastikan bahwa hukum progresif benar-benar mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum

Jawab:

a). Law and Social Control
Hukum sebagai alat kontrol sosial manusia. Hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Hukum dan Kontrol Sosial" (Law and Social Control) merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat dan menjaga keteraturan sosial. Konsep ini mencakup cara hukum digunakan untuk mengendalikan dan mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat dijalankan oleh dua bentuk; Pertama, pihak penguasa negara. Hukumnya biasanya dalam bentuk hukum tertulis dan perundang-undangan. Kedua, masyarakat; fungsi ini dijalankan sendiri oleh masyarakat. Hukumnya biasa berbentuk tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
Pada dasarnya, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang membentuk norma-norma perilaku yang diharapkan dari individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Hukum dan kontrol sosial lainnya, seperti norma sosial, moralitas, dan sanksi, berperan dalam membentuk struktur sosial dan meminimalkan perilaku yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan tatanan masyarakat.

Aspek-aspek dari Law and Social Control mencakup pembentukan undang-undang, penegakan hukum, dan dampak sosial dari sistem hukum pada perilaku dan interaksi sosial. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan kontrol sosial merupakan bagian integral dari bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri untuk mencapai keseimbangan dan ketertiban.

Contoh fungsi kontrol sosial yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamr. Fungsi ini dapat disebut amar ma'ruf nahi munkar. Dari fungsi ini akan tercapai tujuan hukum Islam yaitu mendatangkan kemasalahatan dan menghindari kemudaratan di dunia dan akhirat.

b). Law as Tools of Engeenering
Bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang atau mengatur perubahan dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam menciptakan perubahan sosial. Pendekatan ini melibatkan penggunaan hukum untuk merancang kebijakan yang dapat membentuk perilaku masyarakat, mengatasi masalah sosial, atau merespons perubahan dalam kebutuhan masyarakat. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa mencakup pembuatan undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dapat mengarahkan tindakan individu dan kelompok untuk mencapai hasil yang diinginkan. Contoh dari konsep "Law as a tool of engineering" dapat mencakup pembuatan undang-undang untuk mengatasi isu-isu lingkungan.

c) Socio Legal Studies

Sudi sosio-hukum adalah bidang penelitian interdisipliner yang memeriksa hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam kajian ini tidak hanya diberikan pada aspek formal hukum, tetapi juga pada cara hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Studi sosio-hukum mencoba memahami bagaimana hukum diimplementasikan dalam konteks sosial, bagaimana masyarakat merespons hukum, dan dampak sosial dari berbagai kebijakan hukum. Jenis penelitian hukum itu begitu beragam, tak sebatas penelitian doktrinal dan non-doktrinal, atau juga yuridis-normatif dan yuridis empiris.


Metode socio-legal diperlukan untuk menjawab masalah-masalah ketidakadilan sosial. Dan melalui metode ini pula, bekerja atau tidak bekerjanya hukum, menguji efektifitas serta kegunaan peran, kewenangan, serta upaya-upaya konstruktif pembaruan hukum, dimungkinkan dilakukan.

d). Legal Pluralism

Pluralisme hukum merujuk pada keberadaan dan interaksi lebih dari satu sistem hukum dalam suatu masyarakat. Sistem hukum yang berbeda dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum sekuler yang diberlakukan oleh negara. Legal pluralism mengakui bahwa masyarakat tidak hanya tunduk pada satu sistem hukum tunggal, dan berbagai bentuk hukum dapat saling beroperasi. Legal pluralism mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau wilayah tertentu. Ini berarti bahwa selain dari sistem hukum resmi yang mungkin diberlakukan oleh pemerintah, ada juga sistem hukum tradisional atau agama yang dapat memengaruhi atau mengatur perilaku masyarakat. Legal pluralism mencerminkan keragaman norma hukum dan struktur hukum dalam masyarakat.

5.  Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Jawab:

Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya dapat memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Mengetahui bagaimana norma-norma hukum tercermin dalam struktur sosial, budaya, dan politik. Saya juga dapat menganalisis bagaimana hukum dapat memengaruhi perilaku sosial dan sebaliknya. Memahami sosiologi hukum dapat membuka wawasan terhadap peran lembaga-lembaga hukum dalam membentuk dan mempertahankan tatanan sosial.
Mempelajari sosiologi hukum saya dapat melihat sisi obyektifitas dan subyektivitas dalam hukum. Sosiologi melihat dengan pendekatan analisis melihat apa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, bagaimana norma-norma hukum yang mengatur masyarakat, serta bagaimana peraturan-peraturan hukum itu berjalan atau berfungsi efektif atau tidak di dalam masyarakat.
Saya dapat mengetahui bahwa sosiologi tidak menilai hukum itu baik atau salah karena itu menjadi ranah ilmu hukum. Sosiologi melihat secara faktual apa yang terjadi di masyarakat. Bagaimana hukum yang dijalani ditaati oleh masyarakat. Pengaruh pola budaya masyarakat tertentu dan tingkah laku sosial terhadap pemikiran dan perubahan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun