Mohon tunggu...
Alya Nisrina
Alya Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses tanpa protes dan menghasilkan progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi: Hubungan Kompleks antara Hukum dan Masyarakat

11 Desember 2023   20:10 Diperbarui: 11 Desember 2023   20:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c) Socio Legal Studies

Sudi sosio-hukum adalah bidang penelitian interdisipliner yang memeriksa hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam kajian ini tidak hanya diberikan pada aspek formal hukum, tetapi juga pada cara hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Studi sosio-hukum mencoba memahami bagaimana hukum diimplementasikan dalam konteks sosial, bagaimana masyarakat merespons hukum, dan dampak sosial dari berbagai kebijakan hukum. Jenis penelitian hukum itu begitu beragam, tak sebatas penelitian doktrinal dan non-doktrinal, atau juga yuridis-normatif dan yuridis empiris.


Metode socio-legal diperlukan untuk menjawab masalah-masalah ketidakadilan sosial. Dan melalui metode ini pula, bekerja atau tidak bekerjanya hukum, menguji efektifitas serta kegunaan peran, kewenangan, serta upaya-upaya konstruktif pembaruan hukum, dimungkinkan dilakukan.

d). Legal Pluralism

Pluralisme hukum merujuk pada keberadaan dan interaksi lebih dari satu sistem hukum dalam suatu masyarakat. Sistem hukum yang berbeda dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum sekuler yang diberlakukan oleh negara. Legal pluralism mengakui bahwa masyarakat tidak hanya tunduk pada satu sistem hukum tunggal, dan berbagai bentuk hukum dapat saling beroperasi. Legal pluralism mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau wilayah tertentu. Ini berarti bahwa selain dari sistem hukum resmi yang mungkin diberlakukan oleh pemerintah, ada juga sistem hukum tradisional atau agama yang dapat memengaruhi atau mengatur perilaku masyarakat. Legal pluralism mencerminkan keragaman norma hukum dan struktur hukum dalam masyarakat.

5.  Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Jawab:

Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya dapat memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Mengetahui bagaimana norma-norma hukum tercermin dalam struktur sosial, budaya, dan politik. Saya juga dapat menganalisis bagaimana hukum dapat memengaruhi perilaku sosial dan sebaliknya. Memahami sosiologi hukum dapat membuka wawasan terhadap peran lembaga-lembaga hukum dalam membentuk dan mempertahankan tatanan sosial.
Mempelajari sosiologi hukum saya dapat melihat sisi obyektifitas dan subyektivitas dalam hukum. Sosiologi melihat dengan pendekatan analisis melihat apa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, bagaimana norma-norma hukum yang mengatur masyarakat, serta bagaimana peraturan-peraturan hukum itu berjalan atau berfungsi efektif atau tidak di dalam masyarakat.
Saya dapat mengetahui bahwa sosiologi tidak menilai hukum itu baik atau salah karena itu menjadi ranah ilmu hukum. Sosiologi melihat secara faktual apa yang terjadi di masyarakat. Bagaimana hukum yang dijalani ditaati oleh masyarakat. Pengaruh pola budaya masyarakat tertentu dan tingkah laku sosial terhadap pemikiran dan perubahan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun