Mohon tunggu...
Alya Nisrina
Alya Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses tanpa protes dan menghasilkan progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi: Hubungan Kompleks antara Hukum dan Masyarakat

11 Desember 2023   20:10 Diperbarui: 11 Desember 2023   20:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2). Penegak Hukum
Negara sebagai penyelenggara hukum membentuk suatu badan yang bertugas menerapkan hukum, seperti Kementrian Hukum dan HAM, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kepaniteraan, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain.
Para penegak hukum hakikatnya memiliki tugas yang sama, yaitu mewujudkan ide hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa dibuat badan-badan tersebut hukum tidak dapat dijalankan. 

3). Sarana atau Fasilitas Pendukung
Fasilitas hukum adalah semua sarana yang menyebabkan hukum dapat diterapkan dan tujuan hukum dapat dicapai. Apabila sarana dan fasilitas sudah ada, faktor-faktor pemeliharaannya juga penting. Fasilitas untuk penegakan hukum tidak terbatas pada fasilitas yang digunakan ketika hukum dilanggar, namun sejak hukum itu disahkan. Sarana dan fasilitas yang memadai dan dapat berfungsi dengan baik akan membuat pelaksanaan hukum dapat berjalan dengan efektif.

4). Warga Masyarakat
Yang dimaksud di sini adalah kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (derajat kepatuhan). Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di masyarakat. Derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Kesadaran hukum dalam masyarakat harus harus dilakukan melalui pendidikan formal maupun non formal agar pemahaman masyarakat terhadap kesadaran hukum dan ketaatan terhadap hukum semakin meningkat.

5). Kebudayaan
Kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar yaitu mengatur agar manusia dapat memahami bagaimana seharusnya berperilaku apabila melakukan interaksi dengan orang lain. Semakin baik budaya masyarakat, maka akan semakin baik juga penerapan hukum yang ada di masyarakat.
Kebudayaan mencangkup nilai-nilai yang mendasari hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat, nilai-nilai yang dianggap baik kemudian ditaati dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Keberagaman budaya di Indonesia juga mempengaruhi masyarakat dalam mematuhi hukum yang berlaku. Dengan adanya kesamaan nilai dengan kebudayaan masyarakat diharapkan terjalin hubungan timbal balik antara hukum adab dan hukum positif di Indonesia dan akan menempatkan hukum sesuai tempatnya.

Karakter penegak hukum yang efektif:
Penegak hukum yang efektif harus memiliki
a. Integritas: Bertindak sesuai dengan prinsip moral dan etika hukum
b. Kejujuran: Bertindak jujur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
c. Memiliki mentalitas, akhlak dan moralitas yang tinggi
d. Ketegasan, konsisten: Kemauan untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, menjaga konsistensi dalam menjalankan penegakan hukum tanpa memihak dan memandang status sosial maupun ekonomi seseorang
e. Kedisiplinan menjadi tulang punggung dalam menjalankan profesi
f. Mengetahui tupoksi dan kewenangan yang dimiliki
g. Adil: Komitmen untuk memberikan perlakuan yang adil kepada setiap individu
h. Mereka harus profesional artinya bekerja sesuai dengan keahlian dan bidang ilmu yang dimiliki serta mengikuti perkembangan modern terkait dengan ilmu pengetahuan terkini dari bidang keahlian yang dimilikinya.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah!

Jawab:

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis terhadap bagaimana norma-norma ekonomi syariah tercermin dalam praktik sosial masyarakat, serta bagaimana faktor sosial memengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai sosial dan budaya memengaruhi pemahaman dan penerapan konsep ekonomi syariah dalam masyarakat tertentu.

(Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Praktik Jual Beli Followers Di Instagram)
Kemajuan teknologi menjadikan praktik jual beli tidak lagi harus menggunakan cara tradisional seperti menjual barang di pasar. Akan tetapi, jual beli sekarang ini dapat dilakukan secara online melalui media sosial. Pemanfaatan media sosial untuk menjalankan bisnis sudah cukup popular sekarang ini. Belanja secara online sudah menjadi kebiasaan hidup bagi masyarakat Indonesia. Pengguna instagram untuk keperluan bisnis sekarang ini sudah cukup banyak dari berbagai kalangan. Tanpa harus mengeluarkan biaya pemasaran menjadikan instagram sebagai sarana promosi. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis dengan cara menjual followers baik followers aktif maupun non aktif.

Berdasarkan hasil dari data yang didapatkan, dapat disimpulkan bahwa jual beli itu dapat dilarang atau bersifat gharar diantaranya karena ketidakjelasan objek yang ditawarkan dalam jual beli yang bersifat tidak berada ditempat. Konsep jual beli yang dilarang seperti memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga praktik jual beli seperti ini akan menimbulkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang bersifat jelas. Maka, solusi dari praktik jual beli followers ini adalah dengan mengadakan sistem akad saling senang, yaitu akad saling percaya satu sama lain dalam penyerahan uang dan pemberiaan objek barang yang akan dijual.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun