Mohon tunggu...
alyamustika Arafah
alyamustika Arafah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum keluarga islam

saya suka mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas tentang Hukum Acara Perdata Indonesia

21 Maret 2023   18:08 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:01 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEKILAS TENTANG HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA

 

      Hukum Perdata Islam Indonesia 

Sebelum kita mengetahui apa itu hukum perdata islam indonesia, maka kita harus mengetahui dulu kata demi kata yang terdapat di dalamnya. Yang pertama yaitu hukum, yaitu suatu aturan yang mangatur tentang kehidupan manusia yang di dalam nya terdapat sanksi dan juga norma-norma yang berlaku, hukum juga merupakan alat atau seperangkat kaidah. 

Selanjutnya yaitu perdata, ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat, mengatur harta benda, dan sesuatu yang berkaitan antara badan hukum dan individu. Jadi hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam hukum perdata diatur tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan, perwalian, harta dan juga warisan.

 Lahirnya hukum perdata tidak terlepas dari kodrat kita sebagai manusia yang dimana kita ini sebagai mahkluk sosial yang selalu mengadakan hubungan dengan satu dan lainya. Maka bisa disimpulkan hukum perdata islam ini adalah sebagian dari hukum islam yang telah berlaku secara yuridis formal menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia. Dengan kata lain sebagian dari fiqih muamalah yang di formalisasikan menjadi hukum positif. 

Dalam pengertian umum, hukum perdata islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga islam, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan perwakafan. Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, mukhbarah dan lain sebagainya.

Hukum perdata islam tidak berlaku bagi warga negara non muslim. Hukum tentang waris islam, perkawinan dalam islam, hibah, wakaf, zakat, dan infaq adalah materi-materi hukum perdata islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganut agama islam.

Setelah kita mengetahui tentang apa itu hukum perdata islam Indonesia maka sekarang kita akan membahas sedikit tentang apa saja yang ada dalam hukum perdata islam, yang pertama kita bahsa yaitu tentang Prinsip-prinsip perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 dan KHI (kompilasi hukum islam).

Dalam UU No 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan itu adalah sebuah ikatan lahir dan juga batin antara seorang pria dan juga wanita yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dari sini bisa kita lihat definisi perkawinan yang memang bukan hanya menyatukan perasaan cinta saja tetapi juga menyatukan hubungan yang akan membentuk suatu keluarga yang kekal. Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menjelaskan bahwa pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat mitsaqan ghalizan untuk menaati perintah Allah dan melakukanya merupakan ibadah. 

Jadi kesimpulanya setelah kita mengetahui definisi perkawinan yang dilihat menurut UU No 1 Tahun 1974 dan dari KHI, sama-sama bisa dibilang bahwa perkawinan itu suatu hal yang sakral karena harapanya pekawinan itu akan kekal dan bisa dilaksanakan hanya seumur hisup sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun