5. Dalam konteks Indonesia, terdapat ketegangan antara hukum adat dan hukum positif. H.L.A. Hart mengakui bahwa hukum tidak terlepas dari konteks sosialnya. Di Indonesia, keberadaan hukum adat sering kali bersinggungan dengan hukum nasional, menciptakan tantangan dalam menentukan norma mana yang berlaku. Ini menunjukkan pentingnya dialog antara berbagai sistem hukum untuk menciptakan harmoni dalam penegakan hukum.
Nama: Alya Dhaya Rizky
NIM: 222111147
Kelas: HES 5D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!