b. Rule of Recognition: Aturan dasar yang mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui hukum mana yang berlaku dan harus ditaati.
c. Kritik terhadap John Austin: HLA Hart mengkritik teori hukum John Austin, yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Ia berpendapat bahwa hukum lebih dari sekadar perintah, hukum adalah sistem aturan yang mencakup peraturan primer (yang mengatur tindakan) dan peraturan sekunder (yang mengatur bagaimana hukum dibuat dan diubah).Â
Pendapat tentang Pemikiran H.L.A. Hart
-Pemikiran Hart tentang positivisme hukum tetap memiliki pengaruh besar dalam memahami hukum sebagai sistem aturan. Namun, di masa sekarang, ada kesadaran yang meningkat tentang pentingnya mengaitkan hukum dengan nilai-nilai moral dan etika. Masyarakat kini lebih kritis terhadap undang-undang yang dianggap tidak adil, sehingga mendorong perlunya integrasi nilai-nilai moral dalam sistem hukum.
-Pemisahan antara aturan primer dan sekunder dalam pemikiran Hart memberikan kerangka kerja yang berguna untuk memahami hukum. Namun, dalam praktiknya, kita sering melihat ketidakselarasan antara hukum yang ada (aturan primer) dan implementasinya (aturan sekunder), yang dapat menyebabkan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi bagaimana aturan-aturan ini diimplementasikan dalam konteks sosial yang lebih luas.
-Pemikiran Hart, yang menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas, menjadi tantangan di era sekarang. Masyarakat semakin menginginkan agar hukum tidak hanya legal, tetapi juga adil dan etis. Ada dorongan untuk meninjau kembali undang-undang yang ada, terutama yang dianggap tidak mencerminkan keadilan atau merugikan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
Analisis perkembangan hukum berdasarkan pemikiran HartÂ
1. Hart berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diakui secara sosial dan diimplementasikan oleh lembaga tertentu. Di Indonesia, perkembangan hukum positif terlihat melalui pembentukan undang-undang dan peraturan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif. Hukum positif di Indonesia berkembang seiring dengan reformasi hukum yang dimulai pada akhir Orde Baru, di mana banyak undang-undang baru diadopsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial.
2. Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang memberikan prosedur untuk membuat, mengubah, dan menegakkan aturan primer). Di Indonesia, aturan primer dapat dilihat dalam berbagai undang-undang yang mengatur aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Aturan sekunder, seperti peraturan pemerintah dan instruksi presiden, berfungsi untuk memastikan penerapan dan penegakan hukum, yang sering kali mengalami tantangan dalam implementasinya.
3. Â Menurut Hart, kepatuhan terhadap hukum tidak hanya berdasarkan ancaman sanksi, tetapi juga pada pengakuan akan validitas hukum tersebut. Di Indonesia, tantangan muncul dalam hal kepatuhan terhadap hukum, di mana banyak masyarakat merasa bahwa hukum tidak selalu diterapkan secara adil. Kasus-kasus korupsi dan ketidakadilan dalam sistem hukum sering kali merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
4. Â Hart menekankan pentingnya reformasi hukum untuk menanggapi perubahan sosial. Indonesia, setelah reformasi 1998, mengalami banyak perubahan dalam sistem hukumnya, termasuk penguatan lembaga peradilan dan peningkatan akses terhadap keadilan. Namun, meskipun ada upaya reformasi, masih ada tantangan dalam mengatasi masalah-masalah struktural, seperti birokrasi dan korupsi.