- Menggunakan aturan yang bersifat umum dan diterapkan sama bagi semua orang tanpa melihat konteks atau kepentingan tertentu.
  - Dijalankan secara birokratis, dengan staf administrasi yang memiliki tugas khusus dalam penegakan hukum.
  - Tidak bergantung pada interpretasi moral pribadi; ini artinya hukum yang ditegakkan lebih berfokus pada aturan formal daripada etika atau moralitas individu.
  Contoh konkret dalam penerapan hukum di Indonesia adalah pengadilan modern yang mengandalkan bukti, prosedur yang sah, dan pengambilan keputusan yang didasarkan pada undang-undang tanpa dipengaruhi oleh nilai-nilai moral atau kepentingan politik. Rasionalitas formal ini, menurut Weber, adalah yang paling mungkin menciptakan rasa kepastian hukum.
3. Birokrasi dan Sistem Hukum
  Weber melihat birokrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari rasionalitas formal. Menurutnya, birokrasi adalah struktur yang efisien untuk melaksanakan hukum karena bersifat sistematis, hierarkis, dan didasarkan pada keahlian teknis. Dalam sistem birokrasi:
  -Setiap posisi memiliki fungsi spesifik yang diatur dengan jelas.
  -Penyelenggaraan hukum dipimpin oleh staf yang profesional dan dipilih berdasarkan kompetensi, bukan hubungan pribadi atau kekuasaan karismatik.
 -Aturan diterapkan secara impersonal, sehingga tidak ada diskriminasi atau penanganan kasus yang bias.
Sistem birokrasi ini menjadi fondasi dalam sistem hukum negara modern, termasuk Indonesia, yang mengandalkan badan pengadilan, polisi, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menjalankan fungsi hukum secara obyektif.
Pendapat tentang Pemikiran Max Weber