Mohon tunggu...
Alya Dhaya
Alya Dhaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sedang menempuh pendidikan di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   00:42 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:42 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Menggunakan aturan yang bersifat umum dan diterapkan sama bagi semua orang tanpa melihat konteks atau kepentingan tertentu.

   - Dijalankan secara birokratis, dengan staf administrasi yang memiliki tugas khusus dalam penegakan hukum.

   - Tidak bergantung pada interpretasi moral pribadi; ini artinya hukum yang ditegakkan lebih berfokus pada aturan formal daripada etika atau moralitas individu.

   Contoh konkret dalam penerapan hukum di Indonesia adalah pengadilan modern yang mengandalkan bukti, prosedur yang sah, dan pengambilan keputusan yang didasarkan pada undang-undang tanpa dipengaruhi oleh nilai-nilai moral atau kepentingan politik. Rasionalitas formal ini, menurut Weber, adalah yang paling mungkin menciptakan rasa kepastian hukum.

3. Birokrasi dan Sistem Hukum

   Weber melihat birokrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari rasionalitas formal. Menurutnya, birokrasi adalah struktur yang efisien untuk melaksanakan hukum karena bersifat sistematis, hierarkis, dan didasarkan pada keahlian teknis. Dalam sistem birokrasi:

   -Setiap posisi memiliki fungsi spesifik yang diatur dengan jelas.

   -Penyelenggaraan hukum dipimpin oleh staf yang profesional dan dipilih berdasarkan kompetensi, bukan hubungan pribadi atau kekuasaan karismatik.

  -Aturan diterapkan secara impersonal, sehingga tidak ada diskriminasi atau penanganan kasus yang bias.

Sistem birokrasi ini menjadi fondasi dalam sistem hukum negara modern, termasuk Indonesia, yang mengandalkan badan pengadilan, polisi, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menjalankan fungsi hukum secara obyektif.

Pendapat tentang Pemikiran Max Weber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun