5.Prinsip perkawinan satu suku (isogami);
6.Prinsip ketaatan pada norma sosial dan adat sebagai sendi utama Bermasyarakat;
7.Prinsip musyawarah mufakat; dan
8.Prinsip tolong-mcnolong dengan landasan solidaritas mekanik (lawan Dari solidaritas organik dalam teori solidaritas sosial Emile ,i, Durheim (1858-1917).
Mereka yang memiliki prinsip ini pastilah melihat bagaimana ketua adat atau tokoh masyarakat setempat itu melakukan hal diatas sehingga dapat berpengaruh pada golongan lain. Dalam hal ini masyarakat yang memiliki pengaruh pada hukum adat akan menegakkan bagaimana sikap baik dan buruk dalam lingkup sekitarnya.
Lalu pada dasarnya hukum adalah masyarakat itu sendiri begitupun sebaliknya masyarakat adalah hukum itu juga. Karena hukum itu ada di dalam masyarakat dekat dengan masyarakat sehingga ia mengatur masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sosial. Begitu pula dengan hukum adat dan hukum Islam saling memiliki hubungan timbal balik dan fungsional tergantung dimana keduanya akan digunakan dan sejajar kedudukannya serta perannya bagi masyarakat yang menganut keduanya.
Tidak semua Perundang-undangan itu dapat memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat sebagai objek hukum. Hukum adat yang dikatakan sebagai Hukum yang hidup (living law) pun tidak semuanya dapat memberikan Rasa adil bagi warga masyarakat. Hukum adat ada yang keberlakuannya Dipaksakan oleh penguasa adat dan yang dipaksakan oleh kelompok Sosial. Akan tetapi, ada pula hukum adat yang diterima sebagai hukum Yang adil oleh pribadi-pribadi dalam masyarakat.
Adapun aspek aspek hukum adat yang diantaranya adalah:
1.Keserasian antara hak dan kewajiban pribadi dengan faktor kekerabatan
2.Penyerasian antara kepentingan pribadi atau perseorangan dengan kepentingan umum
3.Mewujudkan harapan masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan norma dan nilai nilai sosial yang berlaku
4.Sistem yang tidak ditulis itu menjadikan kebiasaan yang selalu dilakukan dilaksanakan dan dipelihara sehingga dapat menjadi sistem sosial
5.Mempertahankan keharmonisan antara hukum dengan sanksi
6.Sumber utama hukum adat adalah kebiasaan masyarakat yang menjadi kebiasaan sosial dan melegenda
7.Beberapa hukum adat hanya dikuasai oleh penguasa adat atau kelompok sosial tertentu jadi hukum adat dalam kehidupan masyarakat tidak selalu berlaku adil.
Kebiasaan menjadi patokan tentang perbuatan baik Dan buruk, penerapan sanksinya pun dengan kebiasaan yang berlaku. Untuk menggambarkan kondisi sosial yang demikian, terutama berkaitan dengan norma yang diberlakukan oleh masyarakat, maka ahli hukum Menyebutnya dengan istilah hukum adat. Bahwa hukum perdata di Indonesia keberlakuannya terbagai dua: Pertama, untuk golongan Indonesia Asli, berlaku "Hukum Adat", yaitu Hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian Besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, Mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.
BAB II
HUKUM PERKAWINAN
A.Pengertian Hukum perkawinan
       Istilah perkawinan ini berasal dari bahasa Arab yaitu Al- nikah yang artinya bersetubuh, arti ini juga diambil dari banyak istilah lain. Kemudian dalam pengertian majaz nikah ini diartikan sebagai akad, karena setelah adanya akad adanya sebab bahwa diperbolehkannya bersenggama. Maka pernikahan didefinisikan sebagai suatu akad untuk memenuhi perintah Allah dan melaksanakan sebuah ibadah, dengan tujuan yang mulia yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah, atau membentuk keluarga (rumah tangga) yang sesuai dengan ketuhanan yang maha esa.
Adapun pengertian secara sosiologis perkawinan itu adalah pertukaran hak dan kewajiban antara suami dan istri dengan dipenuhi secara bersamaan dan beriringan agak keduanya kompak dalam membangun rumah tangganya. Maka proses pertukaran hak dan kewajiban ini harus selalu dirundingkan atau dengan kerjasama yang baik antara keduanya dan memutuskan keputusannya bersama.
B.Tujuan dan Hikmah dari Perkawinan
Dalam Islam tujuan dari perkawinan adalah agar terjaganya keturunan yang akan menjadi penerus bagi keduanya. Kemudian dalam ketentuan Pasal 1 undang undang perkawinan tujuan perkawinan itu adalah untuk memebetuk keluarga yang kekal dan sejahtera. Maka dapat dijabarkan bahwa tujuan pernikahan diantaranya adalah:
*Menjalin kehidupan dalam pergaulan yang sempurna tanpa adanya melanggar ketentuan yang berlaku
*Suatu jalan untuk mencari kemuliaan dan mengatur rumah tangga dan menjaga keturunan
*Sebagai tali yang amat teguh untuk menyatukan persaudaraan antara kerabat pihak suami dan kerabat pihak istri
Sementara itu hikmah dari perkawinan  menurut pendapat Sayyid Sabiq pada kitab fiqh Al Sunnah yaitu:
a.Sesungguhnya naluri sex merupakan naluri yang paling kuat dan Keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Apabila jalan Keluar tidak dapat memuaskannya, maka akan terjadi kegoncangan Dan kekacauan yang mengakibatkan kejahatan. Pernikahan Merupakan jalan yang terbaik dalam manyalurkan hasrat seksual. Dengan pernikahan tubuh menjadi lebih segar, jiwa jadi tenang, mata Terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati Barang yang halal.
b.Meneruskan keturunan dan memeliharan nasab, karena dengan Pernikahan akan diperoleh nasab secara halal dan terhormat. Ini Merupakan kebanggaan bagi individu dan keluarga bersangkutan dan Ini merupakan insting manusia untuk berketurunan dan melestarikan Nasabnya.
c.Meningkatkan rasa tanggungjawab, karena dengan pernikahan berarti Masing-masing pihak dibebani tanggungjawab sesuai dengan fungsi Masing-masing. Suami sebagai kepala rumahtangga Bertanggungjawab atas nafkah keluarganya, sedangkan istri Bertanggungjawab atas pemeliharaan anak dan pengkondisian rumah Tangga menjadi lebih nyaman dan tentram.
d.Membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa Cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan, Masyarakat yang saling mencintai dan saling menunjang merupakan Masyarakat yang kuat dan bahagia.