Mohon tunggu...
ALYA AZMINOVALIA
ALYA AZMINOVALIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi jurusan hukum keluarga dan sebagai seorang yang memiliki hobi memasak dan menari ehehh :)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Book Review

12 Maret 2024   22:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   22:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review
(Buku Hukum perdata Islam di Indonesia)
 Oleh Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag.,M.H
Bab 1
TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Bab ini membahas tentang apa itu hukum perdata Islam yaitu pengertiannya dan apa saja ruang lingkup dalam hukum perdata Islam itu. Hukum perdata Islam ini dalam pembahasan fiqih dinamai atau di sebut sebagai fiqih muamalah yang dimaksud bahwa hukum ini mengatur hubungan orang perorangan. Dalam pengertian umumnya Hukum perdata Islam ini adalah sebagai norma hukum yang dikaitkan dengan perkawinan, perceraian, kewarisan, perwaqafan dan wasiat. Sedangkan adapun istilah khusus untuk hukum perdata Islam yaitu dimaknai sebagai norma yang mengatur tentang sesuatu bisnis dalam Islam seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan masih banyak lagi yang kemudian di cantumkan untuk hal bisnis dalam perdata Islam ini.
Dalam hukum perdata seperti yang dikatakan Subekti bahwasanya Hukum perdata ini bisa dipakai dalam ruang lingkup yang sempit, sebagaimana tercantum dalam pasal 102  Undang Undang Dasar Kemudian Hukum perdata Menurut ilmu Hukum dibagi menjadi empat bagian yaitu:
1.Hukum tentang diri seseorang
2.Hukum kekeluargaan
3.Hukum kekayaan dan,
4.Hukum kewarisan
Didalam hukum perdata ini dibahas mengenai hubungan hubungan seperti hukum perkawinan serta praktek dalam kehidupannya antara harta suami dan istri, hubungannya dengan orang tua dan anak tentang kewarisan dan perwalian. Hukum perdata ini bisa disebut dengan hukum sipil.
Lahirnya hukum perdata tidak jauh dari manusia sebagai objek hukum yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Adanya proses interaksi itu semenjak manusia hidup antara laki-laki dan sesamanya atau perempuan kepada sesamanya atau pula laki laki dan perempuan sehingga terjadi sebuah perkawinan diantara mereka. Kemudian dalam perkawinan tentunya diatur sebuah norma bagaimana perkawinan itu dilaksanakan baik dengan aturan hukum negara yang telah ada ataupun hukum adat yang menjadi kebiasaan masyarakat disekitarnya. Hukum perdata ada untuk mengatur ketentuan ketentuan dan membatasi tingkah laku manusia sesuai dengan kepentingannya. Hukum perdata di Indonesia ini terdiri dari beberapa diantaranya adalah:
1.Hukum perdata Adat yaitu ketentuan hukum yang mengatur antara individu dengan masyarakat adat yang mereka itu adalah golongan orang Indonesia asli yang menjalankan hukum sejak dahulu telah berlaku, berarti hukum adat ini adalah tindakan masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan dilingkungan sejak zaman lalu.
2.Hukum perdata Eropa Hukum ini mengatur tentang kepentingan orang orang Eropa, ketentuan ini berlaku sesuai dengan yang ada pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
3.Hukum perdata bersifat nasional, yaitu ketentuan yang mengatur antara perseorangan yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Bagian dari hukum ini mengatur tentang hukum agraria.
4.Hukum perdata Materiil yang dimana ketentuan ini mengatur kepentingan perseorangan yang terdiri dari hukum pribadi berupa hak, kewajiban dan kedudukan hukum yakni sebagai berikut:
Hukum Keluarga (familierecht) yaitu ketentuan yang mengatur tentang dua orang yang melampaui perkawinan sehingga membentuk keluarga.
Hukum Kekayaan (vernogensrecht) yaitu Ketentuan yang mengatur mengenai hak seseorang dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
Hukum waris (ervrecht) yaitu ketentuan yang mengatur tentang hak milik setelah seseorang itu meninggal dunia kemudian diserahkan kepada yang memiliki hak tersebut atau ahli warisnya.
Ketentuan-ketentuan yang telah ditulis di atas merupakan sebuah hukum yang memiliki hubungan dengan kekeluargaan baik dari kekeluargaan sedarah ataupun melalui ikatan perkawinan. Yang berkaitan dengan hukum kekeluargaan itu harus jelas dikarenakan ini berkaitan dengan hak waris. Sebagaimana sesuai dengan aturan yang ada di atas yaitu antara hukum keluarga dan kekayaan yang di mana setelah adanya hal tersebut akan dibagi dua baik suami maupun istri.
Hukum perdata Islam berkaitan selalu dengan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki agama Islam. Kemudian hak-hak dan ketentuan ini diatur dalam hukum perdata untuk mengatur kepentingan perseorangan, jadi hukum perdata ini bisa dikatakan hukum privat materiil yang berlakunya hanya untuk kewarganegaraan Indonesia yang beragama Islam.
Dalam perdata islam diatur mengenai segala sesuatu yang hubungan dengan kekeluargaan baik hubungan antara orang tua dan anak, hak asuh anak ,harta gono gini, perceraian, rujuk, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan yang berada di masyarakat terutama di lingkungan keluarga. Hal ini juga mengatur mengenai bagaimana sebab akibat dalam perceraian kemudian diatur juga mengenai bagaimana pembagian warisan siapakah saja yang berhak menerima waris tersebut dan masih banyak lainnya. Dalam perdata islami juga diatur dengan bagaimana bisnis seperti jual beli, perniagaan, permodalan, gadai, asuransi kemudian jaminan dan bagaimana akad yang kaitannya dengan jual beli.

B. Sejarah lahirnya hukum perdata Islam di Indonesia
 Awal mulanya pemberlakuan hukum perdata ini dilakukan dengan cara yang berbeda-beda diantaranya adalah:
*Perlainan hukum perdata untuk golongan setiap orang
Untuk yang memiliki golongan bangsa Indonesia asli atau memiliki keturunan yang telah hidup pada zaman dahulu yang menerapkan hukum adat yang kemudian hal itu belum banyak tertulis sehingga banyak orang yang tidak melakukan hal tersebut dan berlaku di tempat-tempat tertentu saja.
Kemudian untuk golongan orang yang bukan asli yaitu tionghoa, eropa, dan orang yang bukan asli tetapi selain Tionghoa dan eropa melainkan Arab, India,dan lain lain.
Mereka yang bukan orang asli memakai hukum yang ada di negara asalnya, bahkan hukum yang ada untuk orang Indonesia pun berbeda , banyak keanekaragaman hukum yang terdapat di daerah satu dengan yang lainnya.
Menurut Subekti beliau mengatakan bahwa pedoman politik bagi pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam Pasal 131 Indische Staatsrcgeling (sebelum itu Pasal 75 Regeringsreglemment). yang dalam pokoknya berisi sebagai berikut.
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
2. Untuk golongan bangsa Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas konkordansi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (Tionghoa, Arab, dan sebagainya) jika ternyata "kebutuhan masyarakat" mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahanperiibahan dan juga dibolehkan membuat suatu peraturan baru bersama. Adapun untuk selain mereka harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh dilakukan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatan mereka (ayat 2).
4. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka
belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa diperbolehkan "menundukkan diri" (bndenyerpen) pada hukum
yang belaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam undangundang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu "Hukum Adat" (ayat 6).

Sebagaimana telah ada dijelaskan pada paragraf atas hukum perdata dibagi kedalam 4 bagian yaitu:
1.Hukum tentang Diri Sendiri
2.Hukum Kekeluargaan
3.Hukum Kekayaan
4.Hukum Warisan ( Subekti , 1994:16)
Manusia itu lahir dengan mempunyai banyak norma banyak aturan yang harus dijalankan sebagaimana manusia lainnya. Seperti arti mengenai hukum untuk diri sendiri adalah bahwa manusia itu sebagai subjek hukum, memiliki kecakapan kecakapan dalam bertindak, serta menjalankan hak haknya yang telah ditetapkan.
Kemudian Hukum Kekeluargaan yakni Hubungan antara manusia tersebut dengan kerabat atau orang terdekatnya yang menjalin komunikasi baik itu keluarga, orang tua, ataupun pasangan.
Hukum kekayaan adalah segala sesuatu yang mempunyai kesinambungan dengan perihal uang atau harta. Yang dimaksud dalam kekayaan ini segala haknya atau kewajibannya bisa berpindah. Ada kaitannya dengan warisan karena warisan ini mencakup benda kekayaan yang dimiliki seseorang.
Pergaulan manusia pun diatur pula dalam berbagai kaidah tentang norma yang tujuannya agar mencapai hidup yang tertib dan damai. Kehidupan sosial yang dibangun diatas segala bentuk kepentingan manusia itu memiliki simpang siur serta kebutuhan masing-masing antar manusia satu dengan yang lainnya. Kaidah ini bila disepakati maka menghasilkan keamanan manusia dalam berinteraksi atau berhubungan dengan sesamanya. Terdapat 15 kaidah religius yang dibangun atas dasar nilai nilai keislaman, diantaranya adalah:
1.Kaidah tentang persamaan hak dan kewajiban manusia (al-musawah};
2. kaidah tentang keadilan sosial (al-'adalah);
3. kaidah tentang asas kemerdekaan (al-hurriyyah);
4. Kaidah tentang penolakan terhadap kejahatan;

5.Kaidah tentang universalitas kebenaran;

                                                                                                                 
6.Kaidah tentang kewajiban mengajak pada kebajikan;

7.Kaidah tentang moralitas dan nilai-nilai Islami;

8.Kaidah tentang persaudaraan antarmanusia;

9.Kaidah tentang musyawarah mufakat;

10.Kaidah tentang sikap amanah;

11.Kaidah tentang perdamaian;

12.Kaidah tentang Allah sebagai hakim;

13.Kaidah tentang toleransi sosial dan antaragama;

14.Kaidah tentang tolong-menolong;

15.Kaidah tentang sikap saling mengawasi dan mengkritik demi

Perbaikan sosial.

Kaidah sosial diatas telah menjadi tolak ukur masyarakat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang menjadi norma atau hukum ataupun aturan sehingga dapat terciptanya sesuatu yang memiliki ketenangan dan kedamaian. Kehidupan sosial yang Bersendikan pada adat, biasanya memandang adat sebagai prinsip Dibandingkan dengan hukum lain yang bukan merupakan adat. Sebagai Contoh, perkawinan yang dilakukan di bawah tangan menurut pendapat Ulama hukumnya sah maka tidak sedikit dua pasangan suami istri yang Menikah di huwiih tangan, menikah sin, dan bahkan ada yang menikah Kontrak. Hal itu telah lama dilakukan dengan mengacu pada kebiasaan Masyarakat yang dilegalisasi oleh pendapat fuqaha, tetapi perkawinan Tersebut menurut pandangan hukum positif dan Undang-Undang Nomor 1/1974 merupakan perkawinan yang tidak sah, bahkan termasuk Perzinaan, karena sama dengan "belum terjadi pernikahan". Hal ini Karena pernikahan yang sah bukan hanya harus terpenuhi rukun dan Syaratnya, juga harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Khumedi, 2019: 15).

Begitulah contoh hukum adat yang terjadi di masyarakat yang sifatnya adalah mengikat ketertiban masyarakat dan tidak dapat melebihi sebagaimana hukum positif ini berlaku dan di atur oleh Undang-undang. Kemudian dalam Islam itu hukum adat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
Adat Shahihah adalah adat atau kebiasaan masyarakat yang tidak melebihi sebagaimana syariat yang terdapat pada Al-Qur'an dan As-sunah, tidak juga bertentangan dengan akal sehat masyarakat sekitar, dan tidak juga bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak akan menimbulkan kerusuhan bagi masyarakat dan lingkungan.
Adat Fasidah adalah adat atau kebiasaan yang bertentangan dengan melebihi apa yang telah disyariatkan oleh Al-Qur'an dan As-sunah, bahkan juga bertentangan dengan akal sehat, Sehingga bersifat merusak norma yang telah ada.

Pelembagaan adat ini berjalan sesuai dengan kharismatik ketua adat dan tokoh adat lainnya yang saling berinteraksi sehingga dapat mewujudkan sebuah prinsip antara keduanya dan dapat berkesinambungan satu sama lain. Orang yang menganut hukum adat akan berpegang teguh pada prinsip prinsip sebagai berikut:
1.Prinsip kebutuhan akan pemimpin;

2.Prinsip tanggung jawab kepemimpinan,

3.Prinsip hubungan pemimpin dengan yang dipimpin berdasarkan Persaudaraan;

4.Prinsip gotong royong dan kekeluargaan;

5.Prinsip perkawinan satu suku (isogami);

6.Prinsip ketaatan pada norma sosial dan adat sebagai sendi utama Bermasyarakat;

7.Prinsip musyawarah mufakat; dan

8.Prinsip tolong-mcnolong dengan landasan solidaritas mekanik (lawan Dari solidaritas organik dalam teori solidaritas sosial Emile ,i, Durheim (1858-1917).
Mereka yang memiliki prinsip ini pastilah melihat bagaimana ketua adat atau tokoh masyarakat setempat itu melakukan hal diatas sehingga dapat berpengaruh pada golongan lain. Dalam hal ini masyarakat yang memiliki pengaruh pada hukum adat akan menegakkan bagaimana sikap baik dan buruk dalam lingkup sekitarnya.
Lalu pada dasarnya hukum adalah masyarakat itu sendiri begitupun sebaliknya masyarakat adalah hukum itu juga. Karena hukum itu ada di dalam masyarakat dekat dengan masyarakat sehingga ia mengatur masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sosial. Begitu pula dengan hukum adat dan hukum Islam saling memiliki hubungan timbal balik dan fungsional tergantung dimana keduanya akan digunakan dan sejajar kedudukannya serta perannya bagi masyarakat yang menganut keduanya.
Tidak semua Perundang-undangan itu dapat memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat sebagai objek hukum. Hukum adat yang dikatakan sebagai Hukum yang hidup (living law) pun tidak semuanya dapat memberikan Rasa adil bagi warga masyarakat. Hukum adat ada yang keberlakuannya Dipaksakan oleh penguasa adat dan yang dipaksakan oleh kelompok Sosial. Akan tetapi, ada pula hukum adat yang diterima sebagai hukum Yang adil oleh pribadi-pribadi dalam masyarakat.
Adapun aspek aspek hukum adat yang diantaranya adalah:
1.Keserasian antara hak dan kewajiban pribadi dengan faktor kekerabatan
2.Penyerasian antara kepentingan pribadi atau perseorangan dengan kepentingan umum
3.Mewujudkan harapan masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan norma dan nilai nilai sosial yang berlaku
4.Sistem yang tidak ditulis itu menjadikan kebiasaan yang selalu dilakukan dilaksanakan dan dipelihara sehingga dapat menjadi sistem sosial
5.Mempertahankan keharmonisan antara hukum dengan sanksi
6.Sumber utama hukum adat adalah kebiasaan masyarakat yang menjadi kebiasaan sosial dan melegenda
7.Beberapa hukum adat hanya dikuasai oleh penguasa adat atau kelompok sosial tertentu jadi hukum adat dalam kehidupan masyarakat tidak selalu berlaku adil.

Kebiasaan menjadi patokan tentang perbuatan baik Dan buruk, penerapan sanksinya pun dengan kebiasaan yang berlaku. Untuk menggambarkan kondisi sosial yang demikian, terutama berkaitan dengan norma yang diberlakukan oleh masyarakat, maka ahli hukum Menyebutnya dengan istilah hukum adat. Bahwa hukum perdata di Indonesia keberlakuannya terbagai dua: Pertama, untuk golongan Indonesia Asli, berlaku "Hukum Adat", yaitu Hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian Besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, Mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.

BAB II
HUKUM PERKAWINAN

A.Pengertian Hukum perkawinan
             Istilah perkawinan ini berasal dari bahasa Arab yaitu Al- nikah yang artinya bersetubuh, arti ini juga diambil dari banyak istilah lain. Kemudian dalam pengertian majaz nikah ini diartikan sebagai akad, karena setelah adanya akad adanya sebab bahwa diperbolehkannya bersenggama. Maka pernikahan didefinisikan sebagai suatu akad untuk memenuhi perintah Allah dan melaksanakan sebuah ibadah, dengan tujuan yang mulia yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah, atau membentuk keluarga (rumah tangga) yang sesuai dengan ketuhanan yang maha esa.
Adapun pengertian secara sosiologis perkawinan itu adalah pertukaran hak dan kewajiban antara suami dan istri dengan dipenuhi secara bersamaan dan beriringan agak keduanya kompak dalam membangun rumah tangganya. Maka proses pertukaran hak dan kewajiban ini harus selalu dirundingkan atau dengan kerjasama yang baik antara keduanya dan memutuskan keputusannya bersama.
B.Tujuan dan Hikmah dari Perkawinan

Dalam Islam tujuan dari perkawinan adalah agar terjaganya keturunan yang akan menjadi penerus bagi keduanya. Kemudian dalam ketentuan Pasal 1 undang undang perkawinan tujuan perkawinan itu adalah untuk memebetuk keluarga yang kekal dan sejahtera. Maka dapat dijabarkan bahwa tujuan pernikahan diantaranya adalah:
*Menjalin kehidupan dalam pergaulan yang sempurna tanpa adanya melanggar ketentuan yang berlaku
*Suatu jalan untuk mencari kemuliaan dan mengatur rumah tangga dan menjaga keturunan
*Sebagai tali yang amat teguh untuk menyatukan persaudaraan antara kerabat pihak suami dan kerabat pihak istri
Sementara itu hikmah dari perkawinan  menurut pendapat Sayyid Sabiq pada kitab fiqh Al Sunnah yaitu:
a.Sesungguhnya naluri sex merupakan naluri yang paling kuat dan Keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Apabila jalan Keluar tidak dapat memuaskannya, maka akan terjadi kegoncangan Dan kekacauan yang mengakibatkan kejahatan. Pernikahan Merupakan jalan yang terbaik dalam manyalurkan hasrat seksual. Dengan pernikahan tubuh menjadi lebih segar, jiwa jadi tenang, mata Terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati Barang yang halal.

b.Meneruskan keturunan dan memeliharan nasab, karena dengan Pernikahan akan diperoleh nasab secara halal dan terhormat. Ini Merupakan kebanggaan bagi individu dan keluarga bersangkutan dan Ini merupakan insting manusia untuk berketurunan dan melestarikan Nasabnya.

c.Meningkatkan rasa tanggungjawab, karena dengan pernikahan berarti Masing-masing pihak dibebani tanggungjawab sesuai dengan fungsi Masing-masing. Suami sebagai kepala rumahtangga Bertanggungjawab atas nafkah keluarganya, sedangkan istri Bertanggungjawab atas pemeliharaan anak dan pengkondisian rumah Tangga menjadi lebih nyaman dan tentram.

d.Membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa Cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan, Masyarakat yang saling mencintai dan saling menunjang merupakan Masyarakat yang kuat dan bahagia.

C.Prinsip dalam Perkawinan

Dalam  perkawinan terdapat prinsip yang di harus dimiliki oleh pasangan suami istri saat telah melangsungkan pernikahan adapun prinsip tersebut, sebagai berikut:
Prinsip Mawadah Warahmah atau diartikan yaitu saling mencintai
Dijabarkan bahwa arti Mawadah yaitu cinta kasih, sedangkan Rahmah adalah kasih sayang. Kedua istilah tersebut telah menggambarkan bagaimana perasaan keduanya saat menjalani kehidupan perkawinan yaitu harus saling memberikan kasih cinta, membentuk suasana hati yang saling menyayangi. Maka rasa itu harus di pupuk sehingga dapat selalu tumbuh dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Prinsip Mu' Asyarah bi Al -- Ma' ruf  diartikan yaitu berperilaku sopan dan beradab
Sebagaimana prinsip rumah tangga maka dari keduanya harus memiliki akhlak yang baik dan hal itu dapat berpengaruh pada rumah tangga yang memiliki etika baik.
Prinsip Musawah (Saling melengkapi dan melindungi)
Dalam perkawinan terdapat dua jiwa yang menjadi satu sehingga kedua jiwa tersebut haru saling menjaga dan melindungi agar tetap bersama, dalam pandangan normatif suami istri memiliki fungsi sebagaimana pakaian.
Prinsip Musyawarah (saling berdiskusi dan berkomunikasi secara Efektif)
Dalam rumah tangga tak jarang terjadi akan perdebatan, dan hal itu merupakan hal wajar karena keduanya saling beradaptasi untuk saling mengenal sifat watak dan memahami satu sama lain, jika terdapat perselisihan maka keduanya berdiskusi mengungkapkan pendapat bersama karena keduanya memiliki nalar dan pikir yang mesti diberdayakan.
Sebagaimana dalam firman Allah yang Artinya:

"...dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik".

Karena itulah, karena selalu berdekatan, komunikasi antara suami Isteri biasanya menjadi sangat intens. Keharmonisan hubungan antara Suami isteri dipengaruhi oleh kesamaan atau keseimbangan Watak/temperamen, kesamaan hobbi, kedekatan visi dan sebagainya. Keharmonisan suami dan isteri akan terwujud jika masing-masing Berfikir untuk memberi, bukan untuk menuntut, saling menghargai, dan Bukan saling merendahkan. Bila hubungan suami istri yang dibangun berdasarkan keempat Prinsip, yakni prinsip saling mencintai (mawaddah wa rahmah), saling Menghormati (ta`asyur bil ma`ruf), saling melengkapi, dan saling terbuka (musyawarah) akan membawa kepada kehidupan keluarga yang sakinah. Rumah tangga yang demikian akan terasa sejuk, nyaman dan damai Laksana surga bagi para penghuninya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun