Mohon tunggu...
ALYA AZMINOVALIA
ALYA AZMINOVALIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi jurusan hukum keluarga dan sebagai seorang yang memiliki hobi memasak dan menari ehehh :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   19:09 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:14 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan wanita hamil akibat zina dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sangat kompleks diantaranya kondisi ekonomi, latar belakang pendidikan, interaksi sosial, dan pemahaman nilai terhadap norma-norma agama.Akibat dari ketidakmampuan ini banyak remaja berani melakukan hubungan badan sebelum menikah. 

Hamil di luar nikah termasuk kategori zina dalam Islam merupakan sesuatu hal yang sangat tabu di Indonesia. Ketika hamil di luar nikah telah terjadi, maka akan muncul masalah yaitu aib bagi keluarga. Fenomena yang terjadi ketika seseorang hamil di luar nikah, orang tersebut akan dikucilkan dan menjadi bahan pergunjian di masyarakat karena telah melanggar norma sosial yang berlaku. 

Maka untuk menutupi aib keluarga, pasangan tersebut diharuskan untuk segera menikah untuk melindungi keluarga dari aib yang lebih besar.

Fonomena seperti diatas tentunya sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian yang serius bukan hanya dari pemerintah tapi juga masyarakat secara umum.Kebebasan media dalam mengekspos tayangan-tayangan khusus dewasa ikut berperan serta menjadi pemicu maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja.

Pergaulan bebas menjadi penyebab bagi tingginya angka kehamilan remaja. Hamil diluar nikah tidak lain karena faktor berpacaran, serta peran orang tua lepas pengawasan sehingga anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas dari berpacaran. 

Perlu diketahui bahwa menikah atau menjalankan ijab kabul dalam keadaan hamil adalah sah pernikahannya. Dalam hal ini KUA (Kantor Urusan Agama) berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam atau disebut juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991.

Mengenai menikah dalam kondisi hamil ini dijelaskan dalam bab VIII tentang kawin hamil ini Pasal 53 dan 54. Adapun isi dari Pasal tersebut adalah pada Pasal 53 ayat 1 menjelaskan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Pada ayat 2 yaitu perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Pada ayat 3 yaitu dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir

1. Pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat karena berbagai alasan, termasuk tekanan sosial atau budaya untuk menikah setelah kehamilan, pada masa sekarang sangat rawan sekali bagi remaja, dalam memilih pergaulan dan terjerumus kepada pergaulan bebas seperti seks bebas dan yang lainnya, yang dimana dapat merusak masa depan remaja tersebut. 

Dan juga upaya untuk menjaga reputasi atau kehormatan keluarga, yang di akibatkan hamil di luar nikah, karena banyak di masyarakat kejadian tersebut dipandang negatif karena dianggap tidak bisa menjaga kesuciannya. Atau karena keinginan untuk memberikan dukungan finansial dan sosial kepada anak yang akan dilahirkan. Dan juga karena keinginan untuk memberikan keabsahan hukum kepada anak yang akan lahir.

2. Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan wanita hamil meliputi kehidupan seksual yang tidak terencana,kurang nya akses terhadap pendidikan seksual dan kontrasepsi,tekanan sosial dan budaya,kurangnya akses terhadap layanan kesehatan reproduksi ,dan kurangnya kesadaran tentang hak hak perempuan.

3. Sesuai dengan pendapat ulama' syafi'iyah wanita hamil hukumnya sah di nikahi baik dengan pria yang menghamilinya atau pun tidak.

kemudian menurut hanafiyah boleh di nikahi seorang wanita hamil tersebut tetapi harus dengan pria yang menghamilinya.Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :

1. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.

2. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.

3. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.

4.    Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

Kemudian adapun meni

4.

Tinjauan Sosiologis:

Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil dapat dipahami sebagai fenomena sosial yang kompleks. Praktik ini mencerminkan norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat, termasuk pandangan terhadap moralitas, keluarga, dan tanggung jawab. Pernikahan wanita hamil di luar nikah dapat memunculkan stigmatisasi dan penilaian moral dari masyarakat sekitar, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi hubungan sosial dan identitas individu dalam masyarakat.

Tinjauan Religious:

Dari perspektif agama, pernikahan wanita hamil menimbulkan pertimbangan moral dan etika yang penting. Dalam Islam, praktik ini dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap norma-norma agama terkait dengan hubungan seksual di luar pernikahan. Namun, agama juga menekankan pentingnya belas kasihan, pengampunan, dan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, agama dapat memperbolehkan pernikahan untuk mengakui dan memberikan perlindungan bagi wanita hamil dan anak yang akan dilahirkan.

Tinjauan Yuridis:

Dari perspektif hukum, pernikahan wanita hamil diatur oleh berbagai peraturan hukum, baik yang bersifat agama maupun sipil. Hukum Islam memberikan panduan terkait dengan pernikahan dalam situasi tertentu, seperti kehamilan di luar nikah. Di samping itu, hukum perdata dan undang-undang perkawinan juga mengatur prosedur dan persyaratan pernikahan, termasuk pengakuan anak dan hak-hak hukumnya.

Secara keseluruhan, pernikahan wanita hamil merupakan topik yang kompleks dan menarik untuk dianalisis dari berbagai sudut pandang, termasuk sosiologis, religious, dan yuridis. Pemahaman yang holistik tentang masalah ini memungkinkan untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil dalam menangani situasi yang mungkin timbul dalam masyarakat

5.Dalam membangun keluarga sesuai dengan regulasi hukum islam pasangan muda harus menjalankan sesuai dengan kewajiban serta hak hak yang telah di tetapkan agar terjalinnya hubungan harmonis di antara keduanya,dapat pula menciptakan sebagaimana dalam islam yaitu keluarga yang Sakinah Mawadah dan Warahmah dan untuk generasi muda untuk selalu menjaga dirinya baik laki laki ataupun perempuan dari segala sesuatu yang dapat membahayakan ataupun mencemarkan nama baik,menjauhi apa yang mendekati zina. 

Karena tidak dari kalangan anak muda terjerumus akan bisikin setan untuk berbuat sesuatu yang dilarang, jika tidak bisa untuk menahan segala bentuk sesuatu yang menyimpang hendaknya berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu :

"Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada hadits tersebut, dijelaskan beberapa cara untuk menjauhi perbuatan zina. Yang pertama adalah menikah bagi yang mampu, sedangkan yang kedua ialah diminta berpuasa jika tidak mampu menikah.

Jadi sebagaimana yang telah banyak terjadi dalam masyarakat Untuk menetapkan status hukum Wanita Hamil Akibat zina, dipandang perlu kecermatan dari berbagai pihak, baik dari ahli fiqh (agama), ahli hukum maupun pelaksana pencatatan perkawinan untuk memberi penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat Kecamatan, kellurahan dan atau Desa. Kepada Tokoh masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Adat, diharapkan agar lebih selektif dalam memilih dan memilah adat budaya mana yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam.

Kelompok 1

Alya Azmi Novalia

Inayatullah

Muhammad Husyein

Aditya Wicaksono 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun