Tinjauan Yuridis:
Dari perspektif hukum, pernikahan wanita hamil diatur oleh berbagai peraturan hukum, baik yang bersifat agama maupun sipil. Hukum Islam memberikan panduan terkait dengan pernikahan dalam situasi tertentu, seperti kehamilan di luar nikah. Di samping itu, hukum perdata dan undang-undang perkawinan juga mengatur prosedur dan persyaratan pernikahan, termasuk pengakuan anak dan hak-hak hukumnya.
Secara keseluruhan, pernikahan wanita hamil merupakan topik yang kompleks dan menarik untuk dianalisis dari berbagai sudut pandang, termasuk sosiologis, religious, dan yuridis. Pemahaman yang holistik tentang masalah ini memungkinkan untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil dalam menangani situasi yang mungkin timbul dalam masyarakat
5.Dalam membangun keluarga sesuai dengan regulasi hukum islam pasangan muda harus menjalankan sesuai dengan kewajiban serta hak hak yang telah di tetapkan agar terjalinnya hubungan harmonis di antara keduanya,dapat pula menciptakan sebagaimana dalam islam yaitu keluarga yang Sakinah Mawadah dan Warahmah dan untuk generasi muda untuk selalu menjaga dirinya baik laki laki ataupun perempuan dari segala sesuatu yang dapat membahayakan ataupun mencemarkan nama baik,menjauhi apa yang mendekati zina.Â
Karena tidak dari kalangan anak muda terjerumus akan bisikin setan untuk berbuat sesuatu yang dilarang, jika tidak bisa untuk menahan segala bentuk sesuatu yang menyimpang hendaknya berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu :
"Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits tersebut, dijelaskan beberapa cara untuk menjauhi perbuatan zina. Yang pertama adalah menikah bagi yang mampu, sedangkan yang kedua ialah diminta berpuasa jika tidak mampu menikah.
Jadi sebagaimana yang telah banyak terjadi dalam masyarakat Untuk menetapkan status hukum Wanita Hamil Akibat zina, dipandang perlu kecermatan dari berbagai pihak, baik dari ahli fiqh (agama), ahli hukum maupun pelaksana pencatatan perkawinan untuk memberi penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat Kecamatan, kellurahan dan atau Desa. Kepada Tokoh masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Adat, diharapkan agar lebih selektif dalam memilih dan memilah adat budaya mana yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam.
Kelompok 1
Alya Azmi Novalia
Inayatullah