Menurut Raharjo (1983) bahwa kontro sosial dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang bertingkah sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalakan dengan penggerak berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuatan negara sebagai suatu lembaga yang di organisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang di bentuknya. Dengan demikian ketidakstabilan politik, kepentingan politik, meraih dan mempertahankan potensi penyabab perilaku korupsi.
- Aspek organisasi
Lemahnya pengawasan secara umum pengawasan terbagi menjadi 2 yaitu pengawasan inter, pengawasa fungsional dan pengawasan langsung oleh pemimpin dan pengawasan bersifat eksternal pengawasan dari hukum dan masyarakat pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor diantaranya puncak pengawasan distansi dan pengurangan profesional pengawas.
- Strategi Cara Pemberantasan Korupsi
1. Represif
A. Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat
Bagi KPK, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber utama data. Sebagian besar kasus korupsi terlacak melalui gerutuan terbuka. Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat masuk ke tahap pemeriksaan, KPK menyelesaikan proses konfirmasi dan survei.
B.Pemeriksaan
Tahapan tersebut salah satunya diatur dengan adanya kepastian seseorang sebagai tersangka. Dengan asumsi ada bidang-bidang kekuatan yang cukup untuk pembuktian pendahuluan, pemeriksa dapat berpegang pada hibah dari eksekutif pengadilan daerah.
KPK harus terlebih dahulu mendapatkan kewenangan untuk mengumpulkan pemikiran atau mengurung tersangka yang merupakan pejabat publik, sesuai aturan, tindakan polisi terhadap mereka harus dilakukan terlebih dahulu.
Untuk kepentingan pemeriksaan, tersangka wajib memberikan data kepada ahli tentang segala hartanya dan harta pasangannya, pemuda dan harta benda orang lain atau organisasi yang diketahui atau dicurigainya.
Terkait dengan perilaku buruk tersangka. KPK tidak memiliki posisi untuk mengeluarkan. permintaan untuk menghentikan pemeriksaan dan penuntutan perkara penghinaan. Artinya, setelah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, interaksi harus terus berlanjut hingga penetapan tersangka.
C. Penuntutan