verstek"? Mungkin terdengar asing di telinga, tapi kalau dijelaskan, pasti kamu langsung paham. Bayangkan kamu lagi main game online, terus tiba-tiba koneksimu putus. Nah, saat kamu balik lagi, ternyata game-nya udah selesai dan tim kamu kalah. Kira-kira begitulah konsep putusan verstek.
Pernah dengar kata "Dalam dunia hukum, putusan verstek ini seperti hukuman karena absen. Kalau kamu lagi terlibat dalam sebuah perkara di pengadilan, kamu wajib hadir pada saat sidang. Nah, kalau kamu gak hadir tanpa alasan yang jelas, hakim bisa saja menjatuhkan putusan verstek. Artinya, perkara tersebut dianggap selesai tanpa perlu persidangan panjang lebar, dan biasanya putusan itu menguntungkan pihak yang hadir.
Kenapa sih putusan verstek bisa terjadi?
 * Tidak Hadir: Alasan utama adalah karena kamu gak hadir di persidangan. Meskipun sudah dipanggil berkali-kali, kamu tetap membolos.
 * Tidak Ada Alasan Sah: Selain tidak hadir, kamu juga harus punya alasan yang kuat kenapa kamu gak bisa datang. Kalau alasannya sepele atau gak masuk akal, hakim bisa menganggap kamu sengaja menghindari persidangan.
Dampaknya Kalau Kena Putusan Verstek?
Dampaknya bisa cukup serius, lho. Misalnya, kalau kamu sebagai tergugat dan kena putusan verstek, kamu bisa dianggap kalah secara otomatis. Artinya, tuntutan dari penggugat akan dikabulkan.
Dasar Hukum Putusan Verstek
Di Indonesia, dasar hukum mengenai putusan verstek tertuang dalam Hukum Acara Perdata (HAP). Secara umum, ketentuan mengenai putusan verstek dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
 * Pasal 125 ayat (1) HIR: Pasal ini menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut, maka gugatan dapat diterima dengan putusan verstek.