* Pasal 153 ayat (1) RBG: Pasal ini memiliki bunyi yang serupa dengan Pasal 125 HIR, namun berlaku untuk perkara-perkara tertentu yang diatur dalam RBG (Rechtsregeling Burgerlijke Rechtsvordering).
Bagaimana Cara Menghindarinya?
Cara paling mudah adalah dengan hadir di setiap persidangan. Kalau kamu punya halangan yang mendesak, coba untuk memberitahu pengadilan jauh-jauh hari dan minta penundaan sidang.
Kesimpulan
Putusan verstek adalah konsekuensi hukum yang harus siap kita hadapi kalau kita tidak serius dalam menjalani proses persidangan. Jadi, selalu usahakan untuk hadir dan ikuti setiap perkembangan perkara ya!Semoga penjelasan ini bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H