Mohon tunggu...
Alwi Assagap
Alwi Assagap Mohon Tunggu... Mahasiswa - aku adalah seseorang yang sedang mempertahankan jalan ninjaku untuk kebahagiaan dan kesejahtraan dunia dan akhirat

Aku adalah seseorang yang memiliki nama lengkap Alwi Assagap. yang lhir di kabupaten magetan jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Verstek : Tidak Datang Sidang, Kalah Gugatan

23 Januari 2025   23:21 Diperbarui: 23 Januari 2025   22:29 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah dengar kata "verstek"? Mungkin terdengar asing di telinga, tapi kalau dijelaskan, pasti kamu langsung paham. Bayangkan kamu lagi main game online, terus tiba-tiba koneksimu putus. Nah, saat kamu balik lagi, ternyata game-nya udah selesai dan tim kamu kalah. Kira-kira begitulah konsep putusan verstek.

Apa itu Putusan Verstek?

Dalam dunia hukum, putusan verstek ini seperti hukuman karena absen. Kalau kamu lagi terlibat dalam sebuah perkara di pengadilan, kamu wajib hadir pada saat sidang. Nah, kalau kamu gak hadir tanpa alasan yang jelas, hakim bisa saja menjatuhkan putusan verstek. Artinya, perkara tersebut dianggap selesai tanpa perlu persidangan panjang lebar, dan biasanya putusan itu menguntungkan pihak yang hadir.

Kenapa sih putusan verstek bisa terjadi?

 * Tidak Hadir: Alasan utama adalah karena kamu gak hadir di persidangan. Meskipun sudah dipanggil berkali-kali, kamu tetap membolos.

 * Tidak Ada Alasan Sah: Selain tidak hadir, kamu juga harus punya alasan yang kuat kenapa kamu gak bisa datang. Kalau alasannya sepele atau gak masuk akal, hakim bisa menganggap kamu sengaja menghindari persidangan.

Dampaknya Kalau Kena Putusan Verstek?

Dampaknya bisa cukup serius, lho. Misalnya, kalau kamu sebagai tergugat dan kena putusan verstek, kamu bisa dianggap kalah secara otomatis. Artinya, tuntutan dari penggugat akan dikabulkan.

Dasar Hukum Putusan Verstek

Di Indonesia, dasar hukum mengenai putusan verstek tertuang dalam Hukum Acara Perdata (HAP). Secara umum, ketentuan mengenai putusan verstek dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

 * Pasal 125 ayat (1) HIR: Pasal ini menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut, maka gugatan dapat diterima dengan putusan verstek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun