Ketentuan perundangan tidak mengatur secara tegas mengenai pengurangan upah karyawan. Undang-Undang 13 tahun 2003 pada pasal 91 ayat 1 menyebutkan :
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya bahwa pemerintah menyerahkan pengaturan pengupahan ke dalam instrument ketenagakerjaan secara internal, yaitu forum komunikasi bipartite, antara manajemen dengan perwakilan pekerja/serikat pekerja. Pengurangan upah dapat dilakukan sepanjang diketahui, disepakati dan dapat diterima oleh seluruh karyawan. Â Hasil kesepakatan ini dapat dkordinasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,
Dalam hal pengupahan, pemerintah hanya membatasi bahwa pengupahan yang dilakukan perusahaan tidak kurang dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan dapat melakukan pengurangan upah sebagaimana disebutkan di atas, namun tidak kurang dari Upah Minimum Propinsi (UMP). Â
Apabila Perusahaan terpaksa melakukan pengurangan upah sampai dengan nilai di bawah UMP, maka perusahaan memiliki peluang untuk dilakukan penangguhan, sebagaimana diatur pada Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :Â
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan  penangguhan.
 Penjelasan Pasal 90 :Â
Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku  pada waktu diberikan penangguhan.
Pelaksanaan pasal tersebut dipertegas dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Pada pasal 5 disebutkan : Â
(1) Persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
Dari penjabaran pasal 90 di atas,dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan diperkenankan untuk melakukan pengurangan pengupahan, sepanjang disepakati oleh perwakilan karyawan dan tidak kurang dari nilai UMP setempat.Â