Mohon tunggu...
Alvito Renaldi
Alvito Renaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia mengenai Perkawinan

21 Maret 2023   21:36 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:11 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penjelasan mengenai pembagian harta waris , penulis berkeinginan pembaca dapat memahami secara jelas dan rinci. Hal ini dapat di lihat dari daftar isi yang padat dan dalam pembahasan isi buku ini setiap topik bahasan di beri penjelasan yang diharapkan pembaca dapat memahaminya dengan mudah. Di satu sisi penulis ingin memahamkan pembaca dengan berbagai macam penjelasan namun di sisi lain pembaca agak kebingungan karena penjelasan yang tertuang menggunakan bahasa yang kurang lugas atau kurang luwes sehingga pembaca kadang harus beberapa kali membaca supaya paham maksud dari penjelasan topik yang ada dalam buku ini. Mungkin masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk cetakan selanjutnya supaya dapat memperbaiki. Hal ini penting karena hukum waris ini menyangkut pembagian harta dan kemaslahatan bagi umat islam.

Dapat ditarik kesimpulan proses pewarisan mempunyai banyak komponen, baik dari rukun dan syarat, asas-asas kewarisan, sebab dan penghalang waris, pembagian waris, serta wasiat. Ahli waris dapat memiliki harta waris jika memenuhi syarat dan rukun kewarisan serta tidak mempunyai penghalang waris. Dalam proses mewarisi, pewaris dapat mewarisi ketika sudah meninggal dengan meninggalkan harta miliknya. Dari itu semua dapat memunculkan sebuah hasrat untuk mengkaji ulang tentang hukum waris ini kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya hukum waris, tujuan itu ditunjukkan supaya masyarakat paham dan supaya tidak terjadinya kisruh saat pembagan harta waris. Salah satu tujuannya supaya terciptanya kondisi yang stabil ketika proses pembagian waris karena setiap masing-masing dari kita sudah mempunyai bekal ilmu kewarisan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun