Mohon tunggu...
Alvito Renaldi
Alvito Renaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia mengenai Perkawinan

21 Maret 2023   21:36 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:11 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Data ini dapat digunakan untuk analisis sosial, perencanaan kebijakan sosial, dan pengambilan keputusan dalam berbagai bidang. Keempat perlindungan anak: Pencatatan perkawinan juga sangat penting dalam hal perlindungan anak. Dengan adanya bukti hukum yang sah mengenai status pernikahan orang tua, maka anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan memiliki hak-hak yang terjamin, seperti hak atas warisan, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Kemudian tidak dicatatnya pernikahan secara yuridis dapat berdampak pada beberapa hal. 

Pertama, tidak mendapatkan perlindungan hukum: pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan secara yuridis tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada mereka. hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki, seperti hak waris dan nafkah. Kedua, tidak bisa memperoleh dokumen resmi: pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan secara yuridis tidak dapat memperoleh dokumen resmi seperti akta nikah, surat keterangan perkawinan, dan kartu keluarga. 

Dokumen ini sangat penting dalam hal mengurus administrasi kependudukan, mengajukan kredit bank, dan mendapatkan pelayanan publik lainnya. Ketiga, tidak dapat mengajukan gugatan: jika terjadi masalah dalam hubungan suami istri, pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan secara yuridis tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menyelesaikan masalah yang muncul dalam hubungan mereka. Keempat, tidak dapat menjamin hak anak: jika pasangan memiliki anak, maka anak tersebut tidak akan memiliki kepastian hukum atas status kewarganegaraannya, hak atas warisan, hak mendapatkan nafkah dan sebagainya.

Pencatatan perkawinan secara religius memiliki beberapa hal penting. Pertama, kepastian agama: Pencatatan perkawinan secara religius memberikan kepastian terhadap status pernikahan pasangan suami istri di mata agama yang dianut. Pencatatan ini juga memastikan bahwa pernikahan tersebut telah dilangsungkan sesuai dengan ajaran agama yang berlaku. Kedua, meningkatkan kualitas hubungan suami istri: Pencatatan perkawinan secara religius juga dapat meningkatkan kualitas hubungan suami istri. 

Hal ini karena pernikahan di mata agama memiliki nilai-nilai moral yang kuat, seperti kesetiaan, saling menghormati, dan saling mendukung. Dengan memperkuat nilai-nilai ini, maka hubungan suami istri dapat menjadi lebih harmonis dan bahagia. Ketiga, meningkatkan tanggung jawab sosial: Pencatatan perkawinan secara religius juga dapat meningkatkan tanggung jawab sosial pasangan suami istri. 

Pernikahan di mata agama tidak hanya melibatkan hubungan antara dua orang, tetapi juga hubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Dengan melakukan pernikahan secara religius, pasangan suami istri diharapkan dapat membangun keluarga yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat. Tidak dicatatnya pernikahan secara religius juga dapat berdampak seperti tidak terlindungi hukum agama, Pencatatan pernikahan secara religius juga penting untuk melindungi pasangan suami istri dalam aspek hukum agama. Tanpa pencatatan pernikahan secara religius, pasangan suami istri tidak akan memiliki hak dan perlindungan yang sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

Pencatatan perkawinan secara yuridis juga memiliki beberapa hal. Pertama, kepastian hukum: Pencatatan perkawinan secara yuridis memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan pasangan suami istri di mata hukum. Pencatatan ini juga memberikan kejelasan terhadap hak dan kewajiban pasangan suami istri sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kedua, mencegah perkawinan ganda: Dengan adanya pencatatan perkawinan secara yuridis, maka akan mudah untuk mengetahui apakah seorang pasangan sudah menikah atau belum. 

Hal ini akan mencegah terjadinya perkawinan ganda dan melindungi hak-hak pasangan yang sah. Ketiga, perlindungan hukum bagi Anak: Pencatatan perkawinan secara yuridis juga penting untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Anak akan memiliki kepastian hukum atas status kewarganegaraannya, hak atas warisan, hak mendapatkan nafkah, hak atas perlindungan hukum, dan hak-hak lainnya. Keempat, perlindungan bagi pasangan suami istri: Pencatatan perkawinan secara yuridis juga memberikan perlindungan bagi pasangan suami istri. 

Jika terjadi masalah dalam hubungan mereka, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bukti pencatatan perkawinan sebagai dasar yang sah. Kelima, penerbitan dokumen resmi: Pencatatan perkawinan secara yuridis juga memungkinkan penerbitan dokumen resmi seperti akta nikah, surat keterangan perkawinan, dan kartu keluarga. Dokumen ini sangat penting dalam hal mengurus administrasi kependudukan, mengajukan kredit bank, dan mendapatkan pelayanan publik lainnya. 

Kemudian Tidak dicatatnya pernikahan secara yuridis dapat berdampak pada beberapa hal. Tidak mendapatkan perlindungan hukum, pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan secara yuridis tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada mereka. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki, seperti hak waris dan nafkah. Tidak dapat juga menjamin mak anak: Jika pasangan memiliki anak, maka anak tersebut tidak akan memiliki kepastian hukum atas status kewarganegaraannya, hak atas warisan, hak mendapatkan nafkah.

4.PANDANGAN ULAMA DAN KHI DALAM KAWIN HAMIL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun