Mohon tunggu...
Alvito Renaldi
Alvito Renaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia mengenai Perkawinan

21 Maret 2023   21:36 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:11 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4)Berusaha untuk memahami pasangan: Usahakan untuk memahami pasangan Anda dan kebutuhan serta keinginan yang dimilikinya. Hal ini akan membantu membangun hubungan yang saling mendukung.

5)Meluangkan waktu bersama: Sibukkan diri dengan kesibukan sehari-hari dapat membuat pasangan merasa diabaikan. Meluangkan waktu bersama pasangan secara berkala dapat membantu mempererat hubungan.

6)Menjaga komitmen: Pastikan Anda dan pasangan tetap menjaga komitmen yang telah dibuat saat menikah, seperti kesetiaan, kejujuran, dan saling mendukung.

7)Mengatasi masalah dengan bijaksana: Jangan biarkan masalah semakin membesar, segera atasi dengan cara yang bijaksana dan saling mendukung. Jangan pernah menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau saling menyalahkan.

8)Konseling pernikahan: Jika ada masalah yang sulit diatasi, pertimbangkan untuk mencari bantuan konseling pernikahan dari ahli atau terapis yang terpercaya.

6.REVIEW BUKU

Judul : Hukum Waris

Penulis : Dra. Amal Hayati, M.Hum; Rizki Muhammad Haris, S.H.I; Zuhdi Hasibuhan, S.H.I.

Penerbit : CV. Manhaji

Terbit : 2015

Cetakan : Pertama, Juni 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun