Mohon tunggu...
Alvito Renaldi
Alvito Renaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia mengenai Perkawinan

21 Maret 2023   21:36 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:11 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perspektif Islam, perkawinan wanita hamil adalah dibolehkan dan tidak dianggap sebagai hal yang melanggar syariat Islam. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis yang mengindikasikan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan perkawinan wanita hamil.

Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil harus dipertimbangkan dengan seksama karena dapat menimbulkan beberapa masalah di kemudian hari. Beberapa masalah yang dapat timbul misalnya adalah adanya dugaan bahwa kehamilan tersebut bukan hasil dari pernikahan, adanya tuntutan hak asuh anak dari pasangan sebelumnya, dan sebagainya.

Namun, secara keseluruhan, perkawinan wanita hamil dalam perspektif Islam tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan secara eksplisit dalam ajaran Islam terkait hal ini. Oleh karena itu, sebaiknya keputusan untuk menikah atau tidak dalam kondisi hamil harus dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan kondisi sosial, agama, dan kesehatan bagi pasangan suami istri dan calon bayi.

Kemudian Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak ada ketentuan khusus yang melarang perkawinan wanita hamil. Oleh karena itu, secara yuridis, perkawinan wanita hamil diatur seperti perkawinan pada umumnya tanpa ada pengecualian.

Namun, meskipun tidak ada larangan secara eksplisit dalam KHI, dalam prakteknya terdapat beberapa kasus di mana pihak keluarga atau masyarakat menolak perkawinan wanita hamil karena dianggap tidak pantas atau tercela. Hal ini terkait dengan budaya dan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Dalam perspektif Islam, perkawinan wanita hamil dianggap sah selama kedua belah pihak telah menyetujui dan memenuhi syarat-syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam. Oleh karena itu, sebaiknya keputusan untuk menikah atau tidak dalam kondisi hamil harus dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan kondisi sosial, agama, dan kesehatan bagi pasangan suami istri dan calon bayi.

5.LANGKAH-LANGKAH MENCEGAH PERCERAIAN

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu menghindari perceraian dalam pernikahan:

1)Komunikasi yang baik: Berbicaralah dengan pasangan secara terbuka dan jujur mengenai perasaan dan kebutuhan masing-masing. Dengarkan pendapat pasangan dengan penuh perhatian dan saling menghargai.

2)Keterbukaan dan kejujuran: Jangan menutup-nutupi sesuatu dari pasangan. Keterbukaan dan kejujuran akan membantu membangun kepercayaan satu sama lain.

3)Menghargai perbedaan: Terimalah pasangan Anda apa adanya, termasuk perbedaan pandangan dan kebiasaan. Belajarlah menghargai perbedaan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijaksana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun