Mohon tunggu...
Alvia Sahya
Alvia Sahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ISFJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bahaya Pinjaman Online di Era Sekarang : Waspada Terhadap Resiko yang Mengancam Keuangan dan Kehidupan Sehari-hari

13 Desember 2024   15:51 Diperbarui: 13 Desember 2024   15:52 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pinjaman online memang memberikan kemudahan, tetapi jika tidak hati-hati, pengguna bisa terjebak dalam risiko utang yang sangat besar dan berbahaya. Meskipun pinjol dapat menjadi solusi jangka pendek, penting untuk selalu berhati-hati dan memprioritaskan keamanan finansial Anda dalam mengambil keputusan keuangan. Dengan memahami risiko-risiko tersebut, Anda bisa menghindari terjerat dalam masalah finansial yang lebih besar di masa depan.

DATA DAN PUSTAKA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Daftar Penyelenggara Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK. Retrieved from:

https://www.ojk.go.id

Β 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (2022). Peraturan Tentang Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya. Retrieved from:

https://www.kominfo.go.id

Β 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). (2021). Laporan Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Konsumen.

BPKN. Jakarta: BPKN.

Β 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun