3. Tindakan Kekerasan dan Ancaman dari Penyedia Pinjol Ilegal
Salah satu bahaya yang semakin sering terjadi adalah adanya pinjol ilegal yang menggunakan praktik pemerasan terhadap peminjam. Pinjol ilegal ini biasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Mereka seringkali mengancam dan melakukan tindakan kekerasan baik fisik maupun psikologis kepada peminjam yang gagal melunasi utang tepat waktu.
Tindakan kekerasan bisa berupa ancaman fisik atau bahkan penyebaran data pribadi peminjam kepada orang lain untuk memberikan tekanan. Dengan kemajuan teknologi, informasi pribadi seperti foto atau nomor kontak mudah tersebar, sehingga semakin banyak orang yang menjadi korban penipuan dan pemerasan.
4. Kurangnya Perlindungan Hukum untuk Peminjam
Pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi peminjam. Hal ini membuat peminjam tidak bisa mengajukan klaim atau mendapatkan bantuan hukum jika terjadi penyalahgunaan atau tindakan merugikan dari pihak penyedia pinjaman.
Sebaliknya, pinjol yang terdaftar di OJK memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada, tetapi masih banyak pengguna yang kurang memahami peraturan ini. Tanpa pemahaman yang baik tentang hak-hak dan kewajiban mereka, peminjam sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam proses peminjaman.
Β
5. Dampak Negatif terhadap Kesehatan Mental
Tuntutan untuk membayar pinjaman, terutama yang bunga dan cicilannya terus meningkat, bisa memberikan tekanan psikologis yang sangat berat. Stres akibat utang yang tak kunjung lunas dapat mengganggu kesehatan mental dan menyebabkan kecemasan yang berlebihan. Dalam beberapa kasus, situasi ini dapat menyebabkan depresi atau gangguan mental lainnya.
Terlilit utang pinjol juga dapat mempengaruhi hubungan sosial dan keluarga. Ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban finansial dapat memicu ketegangan dalam hubungan pribadi dan meningkatkan rasa isolasi. Hal ini menciptakan siklus yang semakin memperburuk kondisi mental seseorang.
6. Risiko Kehilangan Aset Berharga