B. Sungguh #cemen mayoritas alasan cerai.
C. Sebelum ke #PA (pengadilan agama), perselisihan suami-istri harus diselesaikan berdua. Jika buntu, (1) suami-istri TTD di atas materai; terus Musyawarah Keluarga suami-istri. Jika buntu, (2) wakil & saksi musyawarah TTD bermaterai; kemudian Mediasi oleh KUA (dua  penghulu krn ada OKNUM penghulu yg 'permisif' atau 'anti' cerai). Jika buntu, (3) TTD KUA bermaterai/kop surat. Selanjutnya ke PA, jika ada #3_surat_bermaterai  itu. Artinya, tidak ada Sidang Cerai jika Pihak PA tidak menerima ke-3 surat itu.
D. Di PA, dimohon transparan perihal #hak_Tergugat, karena Penggugat dianggap telah 'mengerti' haknya.
E. Di Buku Nikah, krn istri pun dianggap 'punya' hak cerai (Cerai Gugat), maka halaman Shigat Ta'lik diganti  dg #Alasan2_Cerai = Kutipan KHI Pasal 116 & UU No. 1/1974 Pasal 39. Jadi, tidak 'membebani' Pihak Suami saja.
Wa Alloh a'lam.
Ya Rahmaan, Ya Rahiim, SMR-kan suami-istri muslim, amin yRa.
c.q. posted grup Fb: Relisa @20180925, 00.55.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H