Mohon tunggu...
Aluzar Azhar
Aluzar Azhar Mohon Tunggu... Freelancer - Penyuluh Agama Honorer

Berbuat baik kok malu, jadi weh ...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Monolog Stop dan Kurangi Cerai

2 Oktober 2018   16:03 Diperbarui: 2 Oktober 2018   16:08 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Sungguh #cemen mayoritas alasan cerai.

C. Sebelum ke #PA (pengadilan agama), perselisihan suami-istri harus diselesaikan berdua. Jika buntu, (1) suami-istri TTD di atas materai; terus Musyawarah Keluarga suami-istri. Jika buntu, (2) wakil & saksi musyawarah TTD bermaterai; kemudian Mediasi oleh KUA (dua  penghulu krn ada OKNUM penghulu yg 'permisif' atau 'anti' cerai). Jika buntu, (3) TTD KUA bermaterai/kop surat. Selanjutnya ke PA, jika ada #3_surat_bermaterai  itu. Artinya, tidak ada Sidang Cerai jika Pihak PA tidak menerima ke-3 surat itu.

D. Di PA, dimohon transparan perihal #hak_Tergugat, karena Penggugat dianggap telah 'mengerti' haknya.

E. Di Buku Nikah, krn istri pun dianggap 'punya' hak cerai (Cerai Gugat), maka halaman Shigat Ta'lik diganti  dg #Alasan2_Cerai = Kutipan KHI Pasal 116 & UU No. 1/1974 Pasal 39. Jadi, tidak 'membebani' Pihak Suami saja.

Wa Alloh a'lam.

Ya Rahmaan, Ya Rahiim, SMR-kan suami-istri muslim, amin yRa.

c.q. posted grup Fb: Relisa @20180925, 00.55.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun