Puisi | Stop Perceraian
stop perceraian karena akan melahirkan
kebencian
penyesalan
nyanduÂ
nularÂ
...
20151215 @Cimahi
Anotasi
Ya, 'kebencian' berbanding terbalik dengan Perkawinan yang akan melahirkan buah kasih sayang (anak). Meski Perceraian itu telah terjadi puluhan tahun yang lalu, efeknya, gaungnya, masih terasa hingga ke cucu. Percayalah, yang jadi korban Perceraian itu anak. Nanti, anak akan merasa di-denial (disangkal) dan di-wasted (disia-siakan). Wah, anak korban perceraian itu tumbuh dengan kebencian. Jika marah, serius, dia atau ia akan menjelma The Incredible Hulk!
Ya, 'penyesalan'. Adakah penyesalan di awal kejadian atau sebelum peristiwa cerai-perceraian (talak) terjadi?
Ya, 'nyandu'. Disangkanya Perceraian itu solusi. Jika terjadi kawin-cerai hingga tiga kali, berarti what is wrong with you? Jangan menyalahkan pasangan atau mantan kita!
Ya, 'nular'. Testimoni: sudah empat generasi di keluargaku, sejak buyut ke nenek ke ibu ke kakak-adik; STOP PERCERAIAN, jangan sampai dialami anak-cucu kita, amin ya Alloh yRa!
Hm, makanya, sudah jelas ada Hadis-nya kok: Barang halal yang paling dibenci Allah adalah talak (H.r. Ibnu Majah) dan Allah tidak menghalalkan sesuatu yang lebih dibenci-Nya daripada talak (H.r. Abu Daud).
Cooling-down-lah dulu, segah atau pisah ranjang-lah dulu ... Ingatlah masa-masa indah dulu dengan pasangan kita ... Cerai? Boleh, asal sesuai syari'ah dan jangan ada yang dirugikan (baca: dikorbankan). Lalu, RUJUKLAH! (bandingkan dengan ajaran Kristen, dalam Taurat, Kitab Kejadian 2:24 dan Injil, Rasul Besar Matius 19:6; dua ayat ini disimpulkan: Perceraian sama sekali tidak dibenarkan oleh Allah (baca: Alah)!
Mungkin, tips mencegah Perceraian itu saling (1) mengubah kebiasaan, (2) beradaptasi, (3) tenggang rasa, dan (4) husnuzhan (berbaik sangka) (sumber: Iwan Januar, Bulan Madu Sepanjang Hari, Bogor: Al-Azhar Press, 2005).
Percayalah!
Ujungberung, 29 Desember 2017.
c.q. Â posted academia.edu @20180107, 20.35
Monolog
Cerai itu ...
Ya, hukumnya HALAL, tapi 'pahala'-nya dibenci Allah SWT
Ya, katamu: SOLUSI, tapi anak-cucumu: KORBAN
Istighfar-istirja'-hauqalah (mending KITA yang jadi korban, daripada anak-cucu yang menanggung puluhan tahun ke depan!!) @20180306, 19.00
Hm, masih bercanda soal NCR (Nikah-Cerai-Rujuk) ...
Pasti terjadi dan harus ada konsekuensi
Karena #janji_abadi (ijab-kabul), Tuhan yang jadi Saksi! @20180307, 17.30
Anak: Mending ditinggal mati Ortu daripada sebab cerai
Karena serasa di-denial dan di-wasted ...
Anak: Aku produk Kasihsayang, bukan Kebencian!!
Kecuali Aku dilahirkan untuk menjadi The Incredible Hulk ... @20180308, 17.00
canda = serius
Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) cerai, dan (3) rujuk (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah) @20180109, 03.28
Kepada yang suka bercanda 'nikah lagi' padahal kehidupan rumah tangganya sedang harmonis. Hagg---saya bukan nakuti---dicatat Malaikat, lho!
Sebagaimana Hadis: "Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) cerai, dan (3) rujuk" (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Mengapa 'menyeramkan'? Karena mata-telinga saya sudah 'kenyang' dengan kisah 'poligami' (apalagi, hiyy, 'poliandri') di sekitar saya: di tengah, apalagi di akhir masa hidupnya, sungguh memilukan; atau memuakkan; seperti dulu, gagah-perkasa, eh kini, reyot-sakit-sakitan; atau anak-keluarga rebutan harta warisan (mending ninggalin harta, kalo ninggalin utang)! Mau? @20160708, 18.58.
Ikhtiar Reduce Divorce
A. Hasil riset di 2014 & 2018, #perceraian_meningkat di Kota Bdg & Jawa Barat (lihat, misalnya, koran Pikiran Rakyat, 28.8.2018).
B. Sungguh #cemen mayoritas alasan cerai.
C. Sebelum ke #PA (pengadilan agama), perselisihan suami-istri harus diselesaikan berdua. Jika buntu, (1) suami-istri TTD di atas materai; terus Musyawarah Keluarga suami-istri. Jika buntu, (2) wakil & saksi musyawarah TTD bermaterai; kemudian Mediasi oleh KUA (dua  penghulu krn ada OKNUM penghulu yg 'permisif' atau 'anti' cerai). Jika buntu, (3) TTD KUA bermaterai/kop surat. Selanjutnya ke PA, jika ada #3_surat_bermaterai  itu. Artinya, tidak ada Sidang Cerai jika Pihak PA tidak menerima ke-3 surat itu.
D. Di PA, dimohon transparan perihal #hak_Tergugat, karena Penggugat dianggap telah 'mengerti' haknya.
E. Di Buku Nikah, krn istri pun dianggap 'punya' hak cerai (Cerai Gugat), maka halaman Shigat Ta'lik diganti  dg #Alasan2_Cerai = Kutipan KHI Pasal 116 & UU No. 1/1974 Pasal 39. Jadi, tidak 'membebani' Pihak Suami saja.
Wa Alloh a'lam.
Ya Rahmaan, Ya Rahiim, SMR-kan suami-istri muslim, amin yRa.
c.q. posted grup Fb: Relisa @20180925, 00.55.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H