Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Kata kunci : Hubungan timbal balikÂ
Hubungan timbal balik adalah merujuk pada interaksi sosial dan hukum yang saling mempengaruhi antara individu atau kelompok dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).
4. H.L.A. Hart
Hart tidak mengemukakan defenisi dari sosiologi hukum, namun mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.
Kata kunci : Unsur Kekuasaan
Unsur kekuasaan merujuk pada aspek kekuasaan atau otoritas yang mempengaruhi penerapan dan penegakan hukum dalam masyarakat Islam. Unsur kekuasaan ini berperan dalam mengatur, mengendalikan, dan mengarahkan perilaku sosial sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).
5. Menurut Bani Syarif MaulaÂ
Bahwasanya kajian sosiologi hukum Islam berangkat dari satu asumsi dasar bahwa hukum Islam sesungguhnya bukanlah sistem hukum matang yang datang dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana halnya dengan sistem-sistem hukum lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politiknya.
Kata kunci : Hasil interaksi
Hasil interaksi merujuk pada produk atau dampak yang muncul dari hubungan antara hukum Islam dan konteks sosial serta politik di mana hukum tersebut diterapkan.