Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   23:25 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:54 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama         : Alura Raya Rabbani

NIM           :222111080

Kelas          : 6B

Judul skripsi yang di review : Analisis Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Perusahaan Asuransi Syariah di PT. Sun Life Financial Syariah Kantor Pemasaran Syariah Kota Tangerang

Karya : Ghina Rahayu

Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih : Saya mengambil judul skripsi ini adalah masih sedikitnya yang membahas tentang Dewan Pengawas Syariah dalam Asuransi Syariah. Saya pun juga masih kurang paham tentang Dewan Pengawas Syariah pada Asuransi Syariah.

Pendahuluan

Kata  asuransi  diambil  dari  bahasa  Belanda,  yaitu  "assurantie",  yang  dalam bahasa  hukum  Belanda  disebut  dengan "verzekering"  yang  berarti  pertanggungan. Istilah itu kemudian berkembang menjadi "assuradeur" yang berarti penanggung dan  takaful, ta'min, dan Islamic insurance. Takaful  memiliki  arti saling  menanggung  antar umat  manusia  sebagai  makhluk  sosial. Ta'minberasal  dari kata  amanah,  yang  berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, serta bebas dari rasa takut. Adapun Islamic insurance mengandung makna "pertanggungan" atau saling menanggung.

Untuk  menjaga  agar  perusahaan  asuransi  syariah  benar-benar  menerapkan  nilai-nilai Islam dan tidak menyimpang, maka dalam menjalankan aktivitasnya selalu berada dibawah  pengawasan  Dewan  Pengawas  Syariah  (DPS).  Keberadaan  DPS  inilah  yang membedakan antara  lembaga konvensional dengan  lembaga syariah. Dewan Pengawas Syariah  bertugas  memastikan  semua produk dan  kegiatan Lembaga  Keuangan Syariah termasuk  asuransi  syariah  telah  memenuhi  prinsip  syariah.  DPS  dipercaya untuk memastikan agar Lemabaga Keuangan Syariah patuh pada aturan dan prinsip Islam.[2]

Peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) saat ini belum berjalan optimal dalam  mengawasi  Lembaga  Keuangan  Syariah khususnya  dalam  hal  ini  dibidang asuransi  syariah. Permasalahan  yang  menjadi  penyebab  kurang  optimalnya  antara  lain masalah  Sumber  Daya  Manusia  (SDM)  dan  kinerja.  Hal  tersebut  dikarenakan  dalam pengangkatan  DPS  pada  unit  syariah  atau khususnya  pada  asuransi  syariah  tidak didasarkan  atas  kompetensi  yang  dimiliki  terkait  dengan  operasional  asuransi  syariah tetapi  hanya  didasarkan  atas  kharisma  atau  ulama  yang  banyak  dikenal  oleh  publik. Selain  itu,  kinerja  DPS  pada  perusahaan asuransi  juga  harus  dipertanyakan  kembali karena  seringkali  DPS  jarang  datang  langsung  untuk  mengawasi  dan  memeriksa kegiatan usaha perusahaan asuransi syariah sehingga sampai saat ini masih saja terdapat penerapan  asuransi  syariah  yang  tidak sesuai  dengan  syariat  Islam  baik  sebagian maupun  seluruhnya.  Permasalahan  pada  aspek  pengawasan  ini  dapat  berakibat  fatal karena  akan  berdampak  munculnya  ketidakpercayaan  masyarakat  kepada  lembaga-lembaga bisnis berlabel syariah secara keseluruhan.

 

Rumusan Masalah :

  • Bagaimana Peran Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi pelaksanaan diperusahaan asuransi syariah ?

Tujuan

  • Untuk menjelaskan Peran Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi pelaksanaan diperusahaan asuransi syariah
  • Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih, 

Saya mengambil judul skripsi ini adalah masih sedikitnya yang membahas tentang Dewan Pengawas Syariah dalam Asuransi Syariah. Saya pun juga masih kurang paham tentang Dewan Pengawas Syariah pada Asuransi Syariah.

PEMBAHASAN

A. Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Perusahaan Asuransi Syariah

Sektor perbankan, asuransi, pasar modal, dan jasa keuangan syariah lainnya berkembang pesat di Indonesia, menimbulkan banyak persaingan di industri Islam. Salah satu bagian penting dari institusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang harus berfungsi untuk mendukung operasi lembaga keuangan syariah. Susunan pengurus DSN-MUI hanya diatur dalam satu bagian SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur posisi dan fungsinya.

Dalam tanggung jawabnya untuk mengawasi kegiatan bank syariah, DPS bertanggung jawab atas draft kontak, fatwa-fatwa DSN, dan pelaksanaan kontrak. Oleh karena itu, prioritas harus diberikan dalam melaksanakan pengawasan. Prinsip ini menekankan pengawasan pada hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Untuk itu, Dewan Pengawas Syariah harus menjadi pengawas yang memiliki pemahaman yang kuat tentang fiqih muamalah, ekonomi syariah, dan perbankan. Mereka juga harus sangat hati-hati saat bekerja.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS meliputi :

  • Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan
  • Mengawasi proses pengembangan produk baru agar sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majlis Ulama Indonesia
  • Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional- Majlis Ulama Indonesia untuk produk baru yang belum ada fatwanya
  • Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dan penyaluran serta pelayanan jasa bank 81
  • Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja bank dalam rangka pelaksanaan tugas[3]

 

Dewan Pengawas Syariah merupakan pengawas suatu lembaga keuangan syariah yang mempunyai peran yang telah ditetakpan oleh DSN-MUI. Setiap DPS harus melaksanakan perannya dengan penuh amanah dan dedikasi yang tinggi sehingga semua yang diemban oleh para anggotaDPS dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi dan misi lembaga syariah yang diawasi.[4]

Dalam hal ini perlu adanya Peran Dewan Pengawas Syariah, karena peranan Dewan Pengawas Syariah posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah dilembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN-MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 mengenai susunan pengurus DSN-MUI Masa Bhakti Th.2000-2005 bahwa tugas Dewan Pengawas Syariah yang diberikan DSN adalah :

  • Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah.
  • Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  • Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurangkurangnya dua kali dalam satu tahunan anggaran
  •  Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN

Sedangkan berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah:

  • Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
  • Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
  • Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
  • Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurangkurang nya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia 

B. Mekanisme Kerja Dewan Pengawas Syariah di PT. Asuransi SunLife Financial syariah kantor pemasaran syariah kota Tangerang

Dalam bukunya Bank Syariah, dari teori ke praktek, Syafi'i Antonio menjelaskan bahwa ada lima mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah: usulan produk, diskusi dengan direksi bank terkait, pengajuan rancangan, rapat DPS dengan direksi dapertemen bagian, dan instruksi untuk implementasi.[5] Dewan Pengawas Syariah memeriksa lembaga keuangan syariah yang diawasinya secara berkala.

Pada dasarnya, sebagai bagian dari mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT. SunLife Financial Syariah, DPS membuat atau memberikan opini syariah mengenai produk-produk yang dijual oleh perusahaan asuransi syariah. Opini syariah ini mengikat pendapat Dewan Pengawas Syariah tentang tingkat kesyariahan suatu transaksi bisnis, khususnya yang berkaitan dengan produk perusahaan, yaitu Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum diterapkan pada perusahaan asuransi syariah, Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk menilai dan menganalisis dasar dan fatwa syariah. Memberikan pendapat syariah tentang pelaksanaannya setelah melakukan penelitian untuk memperluas akad.

Adapun pengajuan opini syariah terhadap DPS terkait produk yang ada di PT. SunLife financial syariah adalah:

  • Peusahaan Asuransi Syariah mengajukan rancangan produk ke DPS untuk dipelajari dan dianalisa produk yang akan dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
  • DPS mengadakan rapat internal untuk membahas boleh tidaknya akad dilanjutkan, dengan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan baik peserta maupun pihak perusahaan.
  • Rapat internal sekaligus pengesahan terhadap opini syariah yang dikeluarkan oleh DPS.
  • Perusahaan Asuransi Syariah menjalankan produknya berdasarkan rekomendasi DPS.

Prof. Fathurrahman Djamil menyatakan bahwa setiap barang memiliki akadnya. Asuransi syariah bergantung pada akad tijarah dan tabarru', tetapi pertanyaannya adalah apakah kedua akad itu digunakan atau tidak. Misalnya, akad tijarah digunakan untuk tujuan komersial, yaitu mendapatkan keuntungan, sedangkan akad tabarru' digunakan untuk tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial.

Proses pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dilakukan setidaknya setiap enam bulan sekali. Pada akhirnya, Dewan Pengawas Syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan asuransi syariah telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Kemudian, Dewan Pengawas Syariah menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Dewan Pengawas Syariah.

C. Efektifitas Kinerja Dewan Pengawas Syariah di PT. Asuransi Sun Life Financial syariah kantor pemasaran syariah kota Tangerang

Efektifitas didefinisikan sebagai ukuran seberapa jauh target kuantitas, kualitas, dan waktu telah tercapai. Efektivitas berkorelasi positif dengan presentase target yang dicapai. Sondong P. Siagin juga mengatakan bahwa efektifitas menunjukkan keberhasilan dalam hal tercapainya atau tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Menurut dia, semakin dekat dengan sasaran, semakin efektif.

Kinerja organisasi dapat dianggap efektif jika telah mencapai tujuan dan standar yang telah ditetapkan. Standar pekerjaan adalah kumpulan standar yang digunakan untuk menilai kinerja DPS sebagai sarana untuk membandingkan cara dan hasil dari pelaksanaan tugas-tugas di suatu pekerjaan dan jabatan. Hadari Nawawi menyatakan, Pemeriksaan atau penilaian ini bertujuan untuk menentukan seberapa jauh sistem yang telah dibuat dapat diandalkan dalam hal memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran dapat dicapai secara efisien. Ini juga menentukan apakah sistem tersebut sudah beroperasi sesuai dengan rencana.

Dalam peraturannya, DSN bertanggung jawab atas tugas-tugas utama DPS. Misalnya, DSN melakukan pengawasan lembaga keuangan syariah secara berkala, mengajukan proposal lembaga keuangan syariah kepada DSN dan pimpinan terkait, melaporkan perkembangan produk dan operasi lembaga keuangan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, dan merumuskan masalah yang memerlukan persetujuan DSN.

Faktor yang mengukur seberapa baik sasaran dapat dicapai disebut efektivitas. Sementara efisiensi menunjukkan bagaimana sumber daya dikelola dengan benar. Untuk menentukan seberapa efektif kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT. SunLife Financial Syariah, penilaian hasil pelaksanaan tugas-tugas DPS harus dilakukan. Penilaian ini adalah proses mengamati pelaksanaan tugas dan mengevaluasi hasilnya, yang kemudian digunakan untuk membuat keputusan tentang seberapa baik atau buruk DPS melakukan tugasnya.[8] Jika kinerja organisasi mencapai tujuan dan standarnya, organisasi tersebut dapat dianggap efektif. Standar pekerjaan adalah kumpulan standar yang digunakan untuk menilai kinerja DPS. Mereka digunakan untuk membandingkan cara dan hasil pelaksanaan tugas-tugas dari pekerjaan dan jabatan tertentu. 

Prof. Fathurrahman Djamil menjelasakan bahwa kefungsian utama dari Dewan pengawas Syariah di PT. SunLife Financial Syariah itu:

  • Melakukan pengawasan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berada di bawah pengawasannya.
  • Dewan Pengawas Syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurangnya dua kali dalam setahun.
  • Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan usulusul pengembangan LKS kepada pimpinan perusahaan tersebut dan kepada DSN

Cara Dewan Pengawas Syariah menerapkan kesyariahan melalui pembekalan dan pemantapan karyawan. Kriteria yang harus diikuti sesuai dengan kesyariahan antara lain:

  • Kinerja Manajemen adalah upaya untuk memastikan bahwa tujuan organisasi selalu dicapai dengan cara yang efektif dan efisien. Ini dapat mencakup kinerja organisasi, dapertemen, karyawan, atau bahkan proses menghasilkan produk atau layanan, antara lain. Manajemen harus beroperasi sesuai dengan syariah, yang berarti tidak ada karyawan yang berbohong kepada pelanggan, pemasaran yang akurat, dan penggelapan uang.
  • Produk perusahaan harus sesuai dengan syariah, artinya tidak mengandung gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), barang haram, atau maksiat yang dilarang oleh Islam.
  • Dalam praktik asuransi syariah, pengelolaan dana berarti para peserta bertanggung jawab satu sama lain, membantu satu sama lain, dan melindungi satu sama lain. Peserta mempercayai perusahaan asuransi untuk mengelola premi, mengembangkan dengan cara yang halal, memberikan santunan kepada mereka yang mengalami musibah sesuai dengan undang-undang perjanjian, dan tetap transparan dalam mengelola dana, tidak menggunakan dana untuk hal-hal yang tidak perlu.

 

Apa judul skripsi yang akan diambil?

Saya ingin mengambil judul skripsi " Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli emas di kaki lima (studi kasus pada penjual emas kaki lima di jalan Radjiman)" 

Saya ingin mengambil ini dikarenakan setiap saya lewat di jalan Radjiman saya selalu melihat banyak pedagang emas kaki lima di pinggiran toko-toko emas. Saya sering bertanya-tanya apakah proses jual beli tersebut diperbolehkan dalam islam. Karena kebanyakan jual beli tersebut tidak memakai surat resmi. Maka dari itu menimbulkan ketidak jelasan harga beli emas itu sebelumnya. 

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun