Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   23:25 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:54 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rumusan Masalah :

  • Bagaimana Peran Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi pelaksanaan diperusahaan asuransi syariah ?

Tujuan

  • Untuk menjelaskan Peran Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi pelaksanaan diperusahaan asuransi syariah
  • Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih, 

Saya mengambil judul skripsi ini adalah masih sedikitnya yang membahas tentang Dewan Pengawas Syariah dalam Asuransi Syariah. Saya pun juga masih kurang paham tentang Dewan Pengawas Syariah pada Asuransi Syariah.

PEMBAHASAN

A. Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Perusahaan Asuransi Syariah

Sektor perbankan, asuransi, pasar modal, dan jasa keuangan syariah lainnya berkembang pesat di Indonesia, menimbulkan banyak persaingan di industri Islam. Salah satu bagian penting dari institusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang harus berfungsi untuk mendukung operasi lembaga keuangan syariah. Susunan pengurus DSN-MUI hanya diatur dalam satu bagian SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur posisi dan fungsinya.

Dalam tanggung jawabnya untuk mengawasi kegiatan bank syariah, DPS bertanggung jawab atas draft kontak, fatwa-fatwa DSN, dan pelaksanaan kontrak. Oleh karena itu, prioritas harus diberikan dalam melaksanakan pengawasan. Prinsip ini menekankan pengawasan pada hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Untuk itu, Dewan Pengawas Syariah harus menjadi pengawas yang memiliki pemahaman yang kuat tentang fiqih muamalah, ekonomi syariah, dan perbankan. Mereka juga harus sangat hati-hati saat bekerja.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS meliputi :

  • Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan
  • Mengawasi proses pengembangan produk baru agar sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majlis Ulama Indonesia
  • Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional- Majlis Ulama Indonesia untuk produk baru yang belum ada fatwanya
  • Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dan penyaluran serta pelayanan jasa bank 81
  • Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja bank dalam rangka pelaksanaan tugas[3]

 

Dewan Pengawas Syariah merupakan pengawas suatu lembaga keuangan syariah yang mempunyai peran yang telah ditetakpan oleh DSN-MUI. Setiap DPS harus melaksanakan perannya dengan penuh amanah dan dedikasi yang tinggi sehingga semua yang diemban oleh para anggotaDPS dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi dan misi lembaga syariah yang diawasi.[4]

Dalam hal ini perlu adanya Peran Dewan Pengawas Syariah, karena peranan Dewan Pengawas Syariah posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah dilembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN-MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 mengenai susunan pengurus DSN-MUI Masa Bhakti Th.2000-2005 bahwa tugas Dewan Pengawas Syariah yang diberikan DSN adalah :

  • Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah.
  • Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  • Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurangkurangnya dua kali dalam satu tahunan anggaran
  •  Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun