Faktor yang mengukur seberapa baik sasaran dapat dicapai disebut efektivitas. Sementara efisiensi menunjukkan bagaimana sumber daya dikelola dengan benar. Untuk menentukan seberapa efektif kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT. SunLife Financial Syariah, penilaian hasil pelaksanaan tugas-tugas DPS harus dilakukan. Penilaian ini adalah proses mengamati pelaksanaan tugas dan mengevaluasi hasilnya, yang kemudian digunakan untuk membuat keputusan tentang seberapa baik atau buruk DPS melakukan tugasnya.[8] Jika kinerja organisasi mencapai tujuan dan standarnya, organisasi tersebut dapat dianggap efektif. Standar pekerjaan adalah kumpulan standar yang digunakan untuk menilai kinerja DPS. Mereka digunakan untuk membandingkan cara dan hasil pelaksanaan tugas-tugas dari pekerjaan dan jabatan tertentu.Â
Prof. Fathurrahman Djamil menjelasakan bahwa kefungsian utama dari Dewan pengawas Syariah di PT. SunLife Financial Syariah itu:
- Melakukan pengawasan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berada di bawah pengawasannya.
- Dewan Pengawas Syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurangnya dua kali dalam setahun.
- Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan usulusul pengembangan LKS kepada pimpinan perusahaan tersebut dan kepada DSN
Cara Dewan Pengawas Syariah menerapkan kesyariahan melalui pembekalan dan pemantapan karyawan. Kriteria yang harus diikuti sesuai dengan kesyariahan antara lain:
- Kinerja Manajemen adalah upaya untuk memastikan bahwa tujuan organisasi selalu dicapai dengan cara yang efektif dan efisien. Ini dapat mencakup kinerja organisasi, dapertemen, karyawan, atau bahkan proses menghasilkan produk atau layanan, antara lain. Manajemen harus beroperasi sesuai dengan syariah, yang berarti tidak ada karyawan yang berbohong kepada pelanggan, pemasaran yang akurat, dan penggelapan uang.
- Produk perusahaan harus sesuai dengan syariah, artinya tidak mengandung gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), barang haram, atau maksiat yang dilarang oleh Islam.
- Dalam praktik asuransi syariah, pengelolaan dana berarti para peserta bertanggung jawab satu sama lain, membantu satu sama lain, dan melindungi satu sama lain. Peserta mempercayai perusahaan asuransi untuk mengelola premi, mengembangkan dengan cara yang halal, memberikan santunan kepada mereka yang mengalami musibah sesuai dengan undang-undang perjanjian, dan tetap transparan dalam mengelola dana, tidak menggunakan dana untuk hal-hal yang tidak perlu.
Â
Apa judul skripsi yang akan diambil?
Saya ingin mengambil judul skripsi " Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli emas di kaki lima (studi kasus pada penjual emas kaki lima di jalan Radjiman)"Â
Saya ingin mengambil ini dikarenakan setiap saya lewat di jalan Radjiman saya selalu melihat banyak pedagang emas kaki lima di pinggiran toko-toko emas. Saya sering bertanya-tanya apakah proses jual beli tersebut diperbolehkan dalam islam. Karena kebanyakan jual beli tersebut tidak memakai surat resmi. Maka dari itu menimbulkan ketidak jelasan harga beli emas itu sebelumnya.Â
#asuransisyariah
#uinsurakarta2023
#muhammadjulijanto