Mohon tunggu...
Alqi Alfiyah
Alqi Alfiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jendela Dunia

Gores Pena.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara

23 Oktober 2024   13:29 Diperbarui: 23 Oktober 2024   18:03 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu hukum tata negara juga menganggap negara sebagai objeknya. Berbeda dengan ilmu negara, hukum tata negara bersifat spesifik karena menyelidiki dan membahas negara-negara tertentu. Misalnya, Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Amerika Serikat dan sebagainya. Di sini objeknya sudah pasti yakni negara tertentu (Naning, 1983: 3). 

Jadi, jika ilmu negara menyelidiki, mengumpul, menyusun dan memperoleh pengertian mengenai negara pada umumnya, dengan objeknya negara dalam pengertian yang umum dan abstrak maka hukum tata negara terbatas pada bidang hukum dengan batasannya dalam suatu negara tertentu saja dengan pengertian dan pembahasan yang konkret (Soehino, 1998: 8).

Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarasan di dalam kenyataan kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya, ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara (Huda, 2010: 8).

Cari perbedaan tersebut dapat ditarik garis merah bahwa ilmu negara dan hukum tata negara saling menjelaskan dan mempengaruhi. Adanya ilmu negara memberi dasar teoritis kepada hukum tata negara.

 Sebaliknya, hukum tata negara merupakan penerapan atau konkretisasi dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Dengan demikian, ilmu negara merupakan syarat terpenting dan merupakan dasar dalam mempelajari hukum tata negara. Hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah sebelum terlebih dahulu dipelajari pengertian pokok dan sendi pokok dari pada negara umumnya (Huda, 2010: 8).

Sumber: Ilmu Negara Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara oleh Dody Nur Andriyan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun