Mohon tunggu...
Alqi Alfiyah
Alqi Alfiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jendela Dunia

Gores Pena.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara

23 Oktober 2024   13:29 Diperbarui: 23 Oktober 2024   18:03 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara terminologi bahasa, ilmu negara terdiri dari dua gabungan kata yakni ilmu dan negara. Ilmu berarti suatu sistem pengetahuan (supernatural, knowledge, esoteric wisdom, science), sedangkan pengertian negara dirumuskan juga dalam berbagai definisi seperti dikemukakan oleh para ahli pikir yaitu (Naning, 1983: 1-2):

1. Aristoteles, negara (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Jean Bodin, negara ialah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat.

3. Hans Kelsen, negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

4. Logeman, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Dalam kepustakaan istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman staatslehre. Dalam bahasa Inggris, dipakai istilah Theory of State (Teori Negara), The Theory of State (Teori Umum tentang Negara) atau Political Science (Teori Politik). Selanjutnya, dalam bahasa Perancis disebut Theorie d'etat (Teori Negara) (Atmadja, 2012: 1).

Kata negara mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politik. Dalam arti ini India, Korea Selatan atau Brazilia merupakan negara.

 Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu (Suseno, 1990:170). Sementara itu, dalam ilmu politik, istilah negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat (Suseno, 1990:38).

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau yang membicarakan tentang negara atau sendi-sendi pokok tentang negara (Atmadja, 2012: 3). Kranenburg dalam bukunya Algemeene Staatslehre menyatakan bahwa negara adalah buah penyelidikan ilmu negara (Naning, 1983: 2). Negara yang dimaksud adalah negara dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan, dan waktu. 

Selain itu, negara yang dimaksud belum memiliki adjective tertentu. Dari batasan ini jelaslah bahwa objek ilmu negara adalah negara dalam pengertiannya yang abstrak, umum, dan universal. Dari objeknya yang bersifat demikian ini, ilmu negara mengkaji lebih lanjut mengenai asal mula negara, hakikat, dan bentuk negara pada umumnya.

Sementara itu hukum tata negara juga menganggap negara sebagai objeknya. Berbeda dengan ilmu negara, hukum tata negara bersifat spesifik karena menyelidiki dan membahas negara-negara tertentu. Misalnya, Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Amerika Serikat dan sebagainya. Di sini objeknya sudah pasti yakni negara tertentu (Naning, 1983: 3). 

Jadi, jika ilmu negara menyelidiki, mengumpul, menyusun dan memperoleh pengertian mengenai negara pada umumnya, dengan objeknya negara dalam pengertian yang umum dan abstrak maka hukum tata negara terbatas pada bidang hukum dengan batasannya dalam suatu negara tertentu saja dengan pengertian dan pembahasan yang konkret (Soehino, 1998: 8).

Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarasan di dalam kenyataan kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya, ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara (Huda, 2010: 8).

Cari perbedaan tersebut dapat ditarik garis merah bahwa ilmu negara dan hukum tata negara saling menjelaskan dan mempengaruhi. Adanya ilmu negara memberi dasar teoritis kepada hukum tata negara.

 Sebaliknya, hukum tata negara merupakan penerapan atau konkretisasi dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Dengan demikian, ilmu negara merupakan syarat terpenting dan merupakan dasar dalam mempelajari hukum tata negara. Hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah sebelum terlebih dahulu dipelajari pengertian pokok dan sendi pokok dari pada negara umumnya (Huda, 2010: 8).

Sumber: Ilmu Negara Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara oleh Dody Nur Andriyan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun