Sementara itu hukum tata negara juga menganggap negara sebagai objeknya. Berbeda dengan ilmu negara, hukum tata negara bersifat spesifik karena menyelidiki dan membahas negara-negara tertentu. Misalnya, Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Amerika Serikat dan sebagainya. Di sini objeknya sudah pasti yakni negara tertentu (Naning, 1983: 3).Â
Jadi, jika ilmu negara menyelidiki, mengumpul, menyusun dan memperoleh pengertian mengenai negara pada umumnya, dengan objeknya negara dalam pengertian yang umum dan abstrak maka hukum tata negara terbatas pada bidang hukum dengan batasannya dalam suatu negara tertentu saja dengan pengertian dan pembahasan yang konkret (Soehino, 1998: 8).
Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarasan di dalam kenyataan kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya, ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara (Huda, 2010: 8).
Cari perbedaan tersebut dapat ditarik garis merah bahwa ilmu negara dan hukum tata negara saling menjelaskan dan mempengaruhi. Adanya ilmu negara memberi dasar teoritis kepada hukum tata negara.
 Sebaliknya, hukum tata negara merupakan penerapan atau konkretisasi dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Dengan demikian, ilmu negara merupakan syarat terpenting dan merupakan dasar dalam mempelajari hukum tata negara. Hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah sebelum terlebih dahulu dipelajari pengertian pokok dan sendi pokok dari pada negara umumnya (Huda, 2010: 8).
Sumber: Ilmu Negara Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara oleh Dody Nur Andriyan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H