Mohon tunggu...
Mujibta Yakub
Mujibta Yakub Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Hobi Menulis, Berbagi Faedah (Manfaat), Belajar, Religi (Islam).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sejarah, Regulasi, dan Jenis Pendidikan Nonformal di Indonesia

15 Juli 2024   10:46 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:49 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

.

Pendidikan Kesadaran Sosial

Kegiatan pendidikan nonformal juga dapat berupa kampanye sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai masalah sosial di sekitar mereka. Program ini termasuk dalam pendidikan kecakapan hidup yang mencakup aspek-aspek seperti kesehatan, lingkungan, dan hak-hak sosial Dengan berbagai jenis program yang ada.

Referensi:

  1. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. PKBM: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
  3.   Lembaga kursus dan pelatihan.
  4. Pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan anak usia dini.
  5. Standar nasional pendidikan nonformal.
  6. "Kampung Inggris" Kediri.
  7. UU No 20 Tahun 2003.
  8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
  9. Ismail Mahmud, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah.
  10. Tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.
  11. Sistem insentif bagi pendidik nonformal.
  12. Program pendidikan keaksaraan.
  13. Pendidikan kesetaraan: Paket A, B, dan C.
  14. PKBM dan program pendidikan fleksibel.
  15. Kursus dan pelatihan yang relevan dengan pasar kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun