Mohon tunggu...
Mujibta Yakub
Mujibta Yakub Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Hobi Menulis, Berbagi Faedah (Manfaat), Belajar, Religi (Islam).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sejarah, Regulasi, dan Jenis Pendidikan Nonformal di Indonesia

15 Juli 2024   10:46 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:49 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyediakan berbagai program seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Lembaga ini berperan penting dalam menyediakan layanan pendidikan yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat

.

Majelis Taklim

Majelis taklim adalah lembaga pendidikan nonformal yang berfokus pada pengajaran dan pembelajaran agama Islam sebagai sarana dakwah. Biasanya, majelis taklim memiliki anggota terdaftar dengan kurikulum dan pertemuan yang teratur, sehingga mendukung pengembangan pengetahuan agama di kalangan masyarakat

.

Lembaga Kursus dan Pelatihan

Lembaga kursus dan pelatihan menawarkan berbagai program yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, keahlian, atau kecakapan yang relevan dengan pasar kerja. Fokus utama dari lembaga ini adalah pengembangan diri dengan hal-hal yang jarang diajarkan di sekolah formal, seperti pertanian, pengolahan makanan, tata busana, dan kerajinan

.

Pendidikan Kepemudaan dan Pemberdayaan Perempuan

Program pendidikan kepemudaan dan pemberdayaan perempuan bertujuan untuk mengembangkan potensi generasi muda dan perempuan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan. Program ini mencakup pendidikan kepemimpinan, keterampilan hidup, dan pengembangan kepribadian yang fungsional serta profesional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun