Mohon tunggu...
Mujibta Yakub
Mujibta Yakub Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Hobi Menulis, Berbagi Faedah (Manfaat), Belajar, Religi (Islam).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sejarah, Regulasi, dan Jenis Pendidikan Nonformal di Indonesia

15 Juli 2024   10:46 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:49 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan nonformal juga berperan dalam memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap yang diperlukan untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, berusaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan ini dapat diselenggarakan oleh lembaga khusus yang ditunjuk oleh pemerintah dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan, sehingga hasil dari pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan pendidikan formal.

Sejarah Pendidikan Nonformal di Indonesia

Pendidikan nonformal di Indonesia telah berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan di luar jalur pendidikan formal. Pendidikan ini memiliki sejarah panjang yang dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah dan inisiatif masyarakat. 

Pada awalnya, pendidikan nonformal di Indonesia lebih banyak diadakan oleh masyarakat dengan dukungan pemerintah. Salah satu contoh terkenal adalah "Kampung Inggris" di Kabupaten Kediri, yang terdiri dari 131 lembaga kursus dan menjadi penerapan pendidikan nonformal dalam penguasaan bahasa asing

. Inisiatif semacam ini menunjukkan peran sentral masyarakat dalam pengembangan pendidikan nonformal. Peraturan perundang-undangan yang mendukung pendidikan nonformal di Indonesia juga memainkan peran penting. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20 Tahun 2003) menegaskan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. 

Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan nonformal. Peran pemerintah dalam pendidikan nonformal semakin diperkuat dengan dukungan regulasi dan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan ini. 

Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan vokasi nonformal yang berfokus pada keterampilan kerja dan pembangunan ekonomi nasional. Tokoh-tokoh pendidikan juga berperan dalam mendorong pengembangan pendidikan nonformal. Ismail Mahmud, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus) Indonesia periode 2019-2021, menegaskan pentingnya peningkatan program pendidikan luar sekolah oleh semua pemangku kepentingan. 

Ia juga menekankan perlunya soliditas di kalangan praktisi pendidikan nonformal untuk memperjuangkan dan mengelola pendidikan masyarakat dengan lebih baik. Dengan sejarah yang kaya ini, pendidikan nonformal di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fokus pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional menjadi inti dari upaya pemberdayaan melalui pendidikan nonformal.

Regulasi dan Kebijakan Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan di luar jalur formal. Sistem pendidikan nasional yang berlaku saat ini adalah amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989

. Undang-undang ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan nonformal dalam menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan lokal, nasional, dan global. Pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh berbagai satuan pendidikan, termasuk lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan nonformal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari pendidikan nonformal adalah untuk mengganti, menambah, dan melengkapi pendidikan formal. Pendidikan ini dapat diselenggarakan oleh lembaga khusus yang ditunjuk oleh pemerintah dan berpedoman pada standar nasional pendidikan. Hasil dari pendidikan nonformal ini dapat dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Namun, pelaksanaan pendidikan nonformal di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Masih ada ketidakjelasan dalam penyelenggaraan, standar penjaminan mutu, dan sistem insentif bagi pendidik serta tenaga kependidikan nonformal. Selain itu, banyak lembaga penyelenggara pendidikan nonformal yang belum profesional dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah terus berupaya mengatasi tantangan ini melalui berbagai program dan kebijakan. Salah satu inisiatif terbaru adalah Gelaran Apresiasi dan Malam Penghargaan Pendidikan Vokasi Nonformal Berprestasi 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Acara ini menyoroti peran penting pendidikan vokasi nonformal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan keterampilan sumber daya manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun