Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bermimpi Menjadi Anggota MPR yang Terhormat

7 April 2024   19:14 Diperbarui: 7 April 2024   19:14 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pixabay, Free Images 

Dear Kompasianer Pro Demokrasi

Kita mulai dulu dengan cara sederhana dengan melihat aspek konstitusionalnya, dan, umumnya sudah diketahu bahwa ada tujuh lembaga negara negara, yaitu: (i) MPR; (ii) DPR; (iii) DPD; (iv) lembaga Kepresidenan; (v) MA; (vi) MK, dan (vii) Komisi Yudisial (KY). Dalam artikel kecil ini kita hanya akan membahas lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) versi amandemen ketiga dan keempat UUD1945.  

Menurut versi amandemen ketiga dan/atau keempat itu, lembaga MPR diatur pada Pasal (2), Pasal (3), dan Pasal (7A) Bunyi selengkapnya masing-masing pasal itu adalah sebagai berikut.  

Pasal 2 :

(1) "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang." 

(2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara." 

(3) "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak."  

Pasal 3 

(1) "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar." 

(2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden." (3) "Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar."

Pasal 7A.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Pada artikel ini, kita hanya akan membahas semangat Pasal (2) ayat (1) saja. Disni dikatakan bahwa MPR terdiri dari unsur DPD dan DPR, yang masing-masing dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Nah, kita mulai hangat disini mengingat MPR itu seharusnya merupakan lembaga demokrasi yang terpenting dan kita sepakat bahwa demokrasi itu untuk kemaslahatan umat. Demokrasi untuk kebaikan semua warga negara tanpa kecuali. 

Namun, ini hanya berlaku jika hadirnya Pemilih Cerdas. Pemilih yang paham bahwa pejabat negara terpilih, tentu saja termasuk anggota DPD dan DPR, betul-betul orang yang dapat dipercaya, beretika, berintegritas, dan visioner. Komunikasi antara kandidat pejabat negara dengan para pemilih berpola komunikasi tidak langsung melalui berbagai saluran media massa publik termasuk sosial media.

Semangat demokrasi akan lenyap jika mayoritas, apa lagi super mayoritas, pemilih merupakan golongan Pemilih Norak. Pemilih yang perlu didatangi secara door to door oleh para calon anggota DPD dan DPR dan/atau Timsesnya. 

Baca Juga: kangmizan (2022), Kompasiana "Pemilih Norak sebagai Entry Point Reformasi Pemilu Indonesia."

Miris memang, de facto, mayoritas, atau, bahkan super mayoritas pemilih kita adalah Pemilih Norak, yang umumnya miskin uang dan miskin pengetahuan. Mereka biasanya tidak tersentuh dengan isu-isu etika, integritas, dan visi Indonesia Keren. Mereka umumnya hanya memilih kandidat yang secara "kekeluargaan" datang berkunjung. Bahkan banyak juga yang berpendapat Pemilih Norak ini ada "tarifnya." Inisangat buruk bagi demokrasi dan pembangunan Indonesia. 

Sangat sedih kita jadinya. Bertambah sedih memelas mengingat perlu waktu yang lama sekali untuk menjadikan mereka sebagai Pemilih Cerdas. Mungkin 79 tahun lagi jika Indonesia tidak lenyap di sekitar tahun 2030 sesuai dengan fiksi novel best seller Ghost Fleet.

Indonesia tidak boleh lenyap! Where there is a will there's way. Kemauan adalah kuncinya. Jalan akan hadir dengan sendirinya. 

Jalanya itu adalah MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sekarang sebagian atau bahkan mungkin sebagian besar anggotanya adalah orang-orang norak karena dipilih oleh pemilih norak. 

Bongkar MPR Norak. Hadirkan MPR Cerdas. 

Semua anggota MPR Cerdas tidak dipilih oleh pemilih norak. MPR cerdas dipilih dan diutus oleh berbagai golongan seperti golongan agama, masyarakat adat, guru, guru besar dan dosen, mahasiswa, purnawirawan/pensiunan, organisasi profesi seperti IDI, PSSI, Kadin, dan lain sebagainya.

Ingat The Law of Big Number! Hadirkan berbagai golongan termaksud dalam jumlah yang besar, dan, dengan seketika, pasal-pasal tersebut dapat diamandemen. Amandemen kelima UUD1945 perlu untuk kehadiran MPR Cerdas. 

Almizan Ulfa (kangmizan)

kontak: kangmizan53@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun