Semua anggota MPR Cerdas tidak dipilih oleh pemilih norak. MPR cerdas dipilih dan diutus oleh berbagai golongan seperti golongan agama, masyarakat adat, guru, guru besar dan dosen, mahasiswa, purnawirawan/pensiunan, organisasi profesi seperti IDI, PSSI, Kadin, dan lain sebagainya.
Ingat The Law of Big Number! Hadirkan berbagai golongan termaksud dalam jumlah yang besar, dan, dengan seketika, pasal-pasal tersebut dapat diamandemen. Amandemen kelima UUD1945 perlu untuk kehadiran MPR Cerdas.Â
Almizan Ulfa (kangmizan)
kontak: kangmizan53@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H