Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bermimpi Menjadi Anggota MPR yang Terhormat

7 April 2024   19:14 Diperbarui: 7 April 2024   19:14 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pixabay, Free Images 

Dear Kompasianer Pro Demokrasi

Kita mulai dulu dengan cara sederhana dengan melihat aspek konstitusionalnya, dan, umumnya sudah diketahu bahwa ada tujuh lembaga negara negara, yaitu: (i) MPR; (ii) DPR; (iii) DPD; (iv) lembaga Kepresidenan; (v) MA; (vi) MK, dan (vii) Komisi Yudisial (KY). Dalam artikel kecil ini kita hanya akan membahas lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) versi amandemen ketiga dan keempat UUD1945.  

Menurut versi amandemen ketiga dan/atau keempat itu, lembaga MPR diatur pada Pasal (2), Pasal (3), dan Pasal (7A) Bunyi selengkapnya masing-masing pasal itu adalah sebagai berikut.  

Pasal 2 :

(1) "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang." 

(2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara." 

(3) "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak."  

Pasal 3 

(1) "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar." 

(2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden." (3) "Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun