Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melihat Sisi Blessing Hiruk Pikuk Kons Perppu UU Cipta Kerja

6 Januari 2023   07:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   07:02 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, jangan pernah tunggu Pemilih Norak menjadi Pemilih Keren untuk rombak total poros legislatif kita. Lakukan dengan cara menghindari Pemilih Norak. Ciptakan kondisi sebagian legislator tidak dipilih dalam pemilihan umum tetapi ditunjuk/diangkat sebagai utusan golongan agama, masyarakat adat, organisasi profesi, dan hasil undian/lotre.

Unsur DPD dan DPR yang para anggotanya dipilih dalam pemilihan umum perlu tetap dipertahankan. Ini merupakan konsep berbagi kekuasaan dengan oligarki. Oligarki tetap exist dan lanjut namun legislator bersih dari Pemilih Norak sudah hadir di Senayan.

Sebetulnya ini merupakan gagasan awal atau Idea Concept Proposal (ICP) pembentukan Parlemen Bikameral Indonesia. Dikatakan Bikameral Indonesia karena mengadung semangat universal tetapi disesuaikan dengan latar belakang sejarah dan kondisi Indonesia terkini. 

Pembentukan parlemen Bikameral Indonesia merupakan suatu keharusan untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran yang disebabkan perbuatan tercela para pemimpin kita yang tidak beretika. Selamatkan Indonesia dan jadikan Indonesia baru yang beretika dan kembali ke jalur yang benar untuk menuju Indonesia Emas 2045. ICP Parlemen Bikameral Indonesia adalah seperti dibawah ini.

Idea Concept Proposal (ICP)

PERLEMEN BIKAMERAL INDONESIA

Bikameral (Dua Kamar)

  • Majelis Rendah (DPR/Dewan Rakyat), dan
  • Majelis Tinggi (MPR/Dewan Negara)
  • Masing-masing majelis diberikan otoritas legislasi dan fungsi checks and balances satu dengan yang lainnya; semua UU harus lolos kedua majelis (kamar) ini
  • Masing-masing majelis merupakan dwitunggal poros legislatif negara yang konsisten dengan semangat Trias Politika Montesquie

Keanggotaan

  • Majelis Tinggi (MPR/Dewan Negara)
    • terdiri dari unsur
      • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota dipilih dalam pemilihan umum

Utusan Golongan:

Agama

Masyarakat Adat

Organisasi profesi,

Hasil undian/lotre, dengan kriteria/eligibility

Berumur minimal 32 tahun;

Pendidikan minimal S1;

Tidak pernah kena sanksi pidana korupsi;

Bukan miliarder atau orang kaya, dan

Sehat jasmani rohani.

  • Dewan Rakyat (DPR/Majelis Rendah)

Anggota dipilih dalam pemilihan umum

  • Lembaga Kepresidenan Bikameral Indonesia
    • Pemerintah menjalankan UU; tidak diberikan tugas/otoritas dalam pembentukan UU termasuk penerbitan Perpu.
    • Presiden memiliki hak veto atas RUU yang sudah disetujui oleh Dewan Rakyat dan Dewan Negara
  • Mahkamah Konstitusi dihapus
  • Kontak: kangmizan53@gmail.com
  • Koordinator Inisiatif Pembentukan Parlemen Bikameral Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun