"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."
Tugas pokok dan fungsi MK.
Tugas pokok atau kewenangan yang terkait dengan undang-undang dasar. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Terkait dengan partai politik dan pemilihan umum, MK berwenang untuk memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tugas pokok MK yang berikutnya adalah kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Keanggotaan MK. Â MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Kewenangan legislasi MK hanya pada pembatalan undang-undang dan dengan demikian MK sering juga disebut sebagai negatif legislator. DPR sebaliknya, selain memiliki otoritas untuk membatalkan undang-undang juga memiliki otoritas sebatas revisi atau menggantinya dengan undang-undang baru. Dengan kata lain, MK mengerjakan sebagian duplikasi tugas atau wewenang DPR.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI