Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sistem Parlemen: UK, USA, dan Indonesia, Cuplikan Dasar

13 Desember 2022   12:33 Diperbarui: 13 Desember 2022   12:41 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kiri ke Kanan. Gedung Parlemen US, Indonesia, dan UK. Foto Credit: US dan UK, Pixabay, Indonesia IDN Times.

"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

Tugas pokok dan fungsi MK.

Tugas pokok atau kewenangan yang terkait dengan undang-undang dasar. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Terkait dengan partai politik dan pemilihan umum, MK berwenang untuk memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Tugas pokok MK yang berikutnya adalah kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Keanggotaan MK.  MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Kewenangan legislasi MK hanya pada pembatalan undang-undang dan dengan demikian MK sering juga disebut sebagai negatif legislator. DPR sebaliknya, selain memiliki otoritas untuk membatalkan undang-undang juga memiliki otoritas sebatas revisi atau menggantinya dengan undang-undang baru. Dengan kata lain, MK mengerjakan sebagian duplikasi tugas atau wewenang DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun