Alinea kedua. Pembahasan
Sedangkan tugas dan wewenang DPR diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, adalah
Alinea Ketiga. Wewenang DPR adalah
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
- membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
- memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
- memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
- memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Alinea Keempat. Tugas DPR adalah
- menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
- menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
- menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
- memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
- menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Dewan Perewakilan Daerah (DPD)
Keanggotaan. UUD 1945 menetapkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum yang jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas pokok dan fungsi DPD. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang, utamanya yang terkait dengan pemerintahan daerah, dan ikut membahas rancangan undang, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Selain itu, DPD juga dapat melakukan pengawasan yang hasil pengawasan ini disampaikan kepada DPR.
Singkatnya, DPD dapat, artinya tidak wajib atau bukan tugas/kewenangannya, untuk menyampaikan rancangan undang-undang ke DPR, membahas rancangan UU dengan DPR, dan, melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah dan hasilnya juga disampaikan ke DPR. Dengan kata lain, DPD tidak memiliki otoritas untuk menyetujui atau menolak Rancangan Undang-Undang, yang berarti DPD tidak memiliki kewenangan legislasi. DPD lebih berfungsi sebagai relawan pembantu DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK)
UUD 1945 mengelompokan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kelompok Kekuasaan Kehakiman. Ini diatur dalam Pasal 24 ayat 2, yang selengkapnya berbunyi: