Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sistem Parlemen: UK, USA, dan Indonesia, Cuplikan Dasar

13 Desember 2022   12:33 Diperbarui: 13 Desember 2022   12:41 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Parlemen Indonesia sangat berbeda dengan parlemen di banyak negara baik negara maju maupun negara berkembang. Jika parlemen Indonesia memiliki empat kamar (quadcamerals), maka parlemen banyak negara termaksud jika tidak terdiri dari satu kamar (unicameral), maka terdiri dari dua kamar (bicamerals).

 Keempat kamar parlemen Indonesia itu adalah: (i) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR}; (ii) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (iii) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan (iv) Mahkamah Konstitusi. MPR diatur oleh Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945, DPR oleh Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, dan 22B, DPD oleh Pasal 22C dan Pasal 22D, dan MK oleh Pasal 24 dan Pasal 24 C, UUD 1945. 

 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR, menurut amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, Terdiri dari Dua Unsur yaitu: (i) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 575 anggota, dan (ii) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 136 anggota, seluruh anggota MPR 711 orang. Sedangkan kewenangnya diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 yaitu: (i) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (ii) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (iii)  memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Ini berarti kewajiban atau tugas MPR hanya beberapa hari dalam lima tahun, jika tidak ada kegiatan amademen UUD 1945 dan presiden dan/atau wakil presiden tidak perlu diberhentikan. Kondisi ini sangat boros dan tidak seimbang dengan uang negara ratusan miliar rupiah yang dihabiskannya. Diatasnya, sebagian tugas penting legislatif yang lain, yang seharusnya dikerjakan oleh MPR, dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.

Lebih buruk lagi, MPR tidak memiliki kewenangan untuk menerima/menolak RUU atau RUU yang sudah disetujui DPR. Dengan kata lain, MPR tidak dilengkapi dengan kewenangan untuk melakukan checks and balances atas RUU yang sudah disetujui oleh DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Menurut Wikipedia "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya dise-but Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketata-negaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum."

Disini juga ditulis "Dalam konsep Trias Politika DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat."

Gumantinr/Kujo dalam Brainly menulis tugas pokok, wewenang, dan fungsi DPR. Empat alinea diabwah ini sepenuhnya dikutip dari sumber ini.

Alinea pertama. Tugas dan wewenang adalah sesuai fungsinya pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 pasal 20A, yaitu

  1. Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden (fungsi legislasi)
  2. Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang (fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden (fungsi pengawasan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun