Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mohon Maaf Yang Mulia, Ini Empat Perbuatan Tercela Hakim Konstitusi

24 Juli 2022   12:04 Diperbarui: 25 Juli 2022   14:56 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Credit: Sekretariat Kabinet

Hayu lawan oligarki.

Di sisi lain, kita berharap Para Hakim Konstitusi tidak mempolisikan tokoh-tokoh nasional diatas. Kritikan super tajam itu jangan disetarakan dengan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik. Ini sesuai dengan pandangan Prof Mahfud MD, yang sekarang menjabat sebagai Menko Polhukum Kabinet Jakowi-Ma'ruf Amin. Menurut Beliau esensi demokrasi adalah sanggahan dan klarifikasi jika pejabat publik, termasuk Hakim Konstitusi, mendapat kritikan setajam apapun kritik itu. Klik disini. 

Adalah making senses jika Para Hakim Konstitusi itu mengindahkan pandangan bernas Prof Mahfud MD diatas. Mereka beliau itu perlu memberikan sanggahan dan/atau klarifikasi atas pernyataan para tokoh nasional tersebut diatas. Klarifikasi dan/atau sanggahan termaksud sangat dibutuhkan karena ini terkait erart dengan elemen moral dan etika.

Apa jadinya negara ini jika terpateri dalam di hati warga negara bahwa Hakim Konstitusi adalah orang-orang yang tidak bermoral dan tidak beretika! Narasi 2030  itu tinggal selangkah lagi!

Sambil menunggu terketuknya sanubari Para Hakim Konsitusi yang mulia, berikut ini penulis sajikan empat perbuatan Hakim Konstitusi yang tercela. Ini analisis penulis loh dan logis jika ada bahkan mungkin banyak tidak sepaham dengan penulis termasuk Para Hakim Konstitusi Yang Mulia.

Tulisan ini bersumber dari pengalaman penulis sebagai penggugat pertama (ada tiga orang lagi kakek dan nenek penggugat yang lain) pada perkara konstitusi yang terdaftar dengan no. 42/2022, nomor register lengkap adalah 42/PUU-XX/2020. Ada dua pasal yang kami gugat yaitu Pasal 222 dan Pasal 223 UU Pemilu tahun 2017.

Selain itu, tulisan ini juga digali dari berbagai putusan MK terkait pengujian UU Pemilihan Umum (UU tahun 2008 dan UU tahun 2017); lebih dari 30 permohonan pengujian UU Pemilihan Umum terutama yang terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan model Pemilu Serentak/Terpisah.

Dua dari empat perbuatan Hakim Konstitusi yang tercela sudah kami tulis pada tulisan terdahulu yang tayang dengan judul "Mohon Maaf Yang Mulia, Ini DUA Perbuatan Hakim Konstitusi Yang Tercela." Keduanya akan penulis ringkas pada tulisan ini. Dua perbuatan tercela yang lain, kami sajikan secara utuh pada tulisan ini.

Please, enjoy it! 

1. Pilih-pilih Dalil Hukum Penggugat yang akan dibahas

Dalam pertimbangan hukumnya, Para Hakim Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) hanya meringkas sebagian dalil kerugian konstitusional para pemohon, dan, adrenalin kami meningkat ketika mengetahui bahwa hanya satu saja yang dibahas oleh Para Hakim Konstitusi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun