Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gedung Sarinah, National Heritage dan Kapitalisme Negara

12 Mei 2020   09:00 Diperbarui: 12 Mei 2020   09:03 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sarinah Baru dan Sarinah Lama. diolah dari beberapa sumber

Gedung Sarinah akan di pugar dan McDonald segera hengkang. Berita hengkang nya Mcdee ini yang viral di media massa sedangkan berita pemugaran dan prospek gedung Sarinah hanya dilansir oleh media main stream dan itu pun hanya sebatas penyampaian apa yang diucapkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Warisan Nasional Gedung Sarinah

Kita sepakat bahwa Gedung Sarinah yang terletak di Jalan THamrin jakarta pusat adalah gedung pusat perbelanjaan bertingkat tinggi yang pertama di Indonesia. 

Kita juga tentunya sepakat bahwa gedung ini hasil pampasan perang dari Jepang yang sama dengan Jembatan Musi di Palembang. Dan, kita juga sepakat bahwa gedung ini merupakan proyek Presiden Indonesia pertama yaitu Ir. Soekarno.

Walaupun demikian, kita belum sepakat sisi mana dari gedung dan areal pusat perbelanjaan tertua di Indonesia yang perlu dijadikan warisan nasional atau national heritage.

Coba kita bandingkan maket Sarinah Baru dan Sarinah Lama dalam aspek tinggi dan bentuk bangunan serta aspek areal masing-masing, seperti tersaji pada gambar dibawah ini.

Gambar diatas memperlihatkan dengan jelas bahwa tidak terlihat lagi ada unsur Sarinah Lama pada Sarinah Baru. Yang menyolok adalah konsep green building pada Sarinah Baru. 

Terlihat pada maket itu lebih luas nya areal parkir luar dan areal hijau gedung Sarinah baru. Selain itu, Interior terkesan juga akan mengalami pemugaran yang cukup banyak. Tidak begitu jelas apa Sarinah Baru akan lebih jangkung dari Sarinah Lama.

Sidang Pemugaran Cagar Budaya

Menurut Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan, rencana renovasi Gedung Sarinah perlu melalui sidang pemugaran dan pembuatan IMB. 

Lebih lanjut, Mas bambang mengatakan bahwa Gedung Sarinah masuk ke dalam usulan Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai diduga cagar budaya sejak tahun 2016. 

Implikasinya, masih menurut Mas Bambang, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang statusnya diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya.

Hal terpenting menurut Mas Bambang adalah tetap terpeliharanya aspek keunggulan Sarinah di tahun 1960an. Namun, persisnya apa tidak diberikan contoh dan/atau penjelasan lebih lanjut.

Yang pasti hingga saat ini PT Sarinah (Persero) belum mengajukan permohonan Sidang Pemugaran Cagar Budaya. Selain itu, terkesan proyek Gedung Sarinah Baru yang segera dibangun dalam hitungan hari ini belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda DKI Jakarta.

Risiko Kapitalisme Negara

Skema yang diambil oleh adik orang terkaya no 15 di Indonesia ini, Garibaldi Thohir, adalah pemilik dan pengelola gedung Sarinah tetap BUMN PT (Persero) Sarinah.  Namun, beberapa BUMN yang lain akan ikut berinvestasi pada sebagian biaya pemugaran sebesar Rp900 miliar. 

Belum jelas bentuk investasi itu apa hanya sebatas kredit dari bank-bank plat merah dan/atau dalam format kepemilikan saham dari BUMN lain termasuk bank-bank BUMN..

Apapun format investasi tersebut, risiko proyek tetap ada di BUMN walaupun risiko itu sudah disebar ke beberapa BUMN lain. Risiko pada BUMN sebetulnya secara tidak langsung terkait dengan keuangan negara baik sisi risiko dividen maupun sisi risiko tambahan penyertaan modal negara (PMN) dan bahkan risiko uang negara yang diinvestasikan pada BUMN seperti pada PT (Persero) Sarinah dan BUMN yang lain tersebut yang akan mendukung proyek pemugaran gedung Sarinah Baru ini. 

Sejauh ini, pendapatan Gedung Sarinah sangat kecil hanya sekitar 400an juta rupiah setiap tahun. Dividen yang diterima pemerintah juga ralatif sangat sangat kecil.

Skenario Terburuk

Dalam hal proyek pemugaran ini gagal, misalnya, hanya sedikit sekali tenant yang tertarik ke gedung Sarinah baru ini dan/atau tenant cukup banyak tetapi dengan sewa yang sangat murah. 

Dalam kondisi seperti ini bisa saja Gedung Sarinah masih membukukan laba yang kecil tetapi tidak cukup untuk menutupi biaya investasi Rp900 miliar itu. Atau, kondisi yang terburuk gedung Sarinah bahkan mengalami kerugian kronis dalam jangka puluhan tahun.

Dalam kondisi seperti itu, pemerintah, tentu saja, jangankan menerima dividen yang sedikit lebih banyak dari yang pernah di terima dari PT Sarinah (persero) ini  di tahun 2011 dan 2014, tetapi pemerintah dan beberapa BUMN yang lain termaksud tidak menerima dividen sama sekali dalam waktu puluhan tahun ke depan. 

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan Sarinah Baru mengalami kerugian kronis dalam tahun-tahun mendatang dan ini secara langsung mengrogoti modal pemerintah di PT Sarinah ini.

Pengalaman Buruk BUMN Sektor Properti

Ada empat BUMN di sektor Properti. Keempat BUMN tersebut adalah: (i) PT Perusahaan Pengelola Aset; (ii) PT Bhanda Gara Reksa; (iii) PT Hotel Indonesia Natour, dan (iv) PT Sarinah yang sedang kita bahas saat ini. KInerja BUMN di sektor Properti ini sangat buruk. Misal, PT Hotel Indonesia Natour yang mengelola 14 jaringan hotel dan resort internasional INNA menderita rugi sebesar 0,08 triliun (80 miliar) rupiah di tahun 2015.

Dalam periode 2011 - 2015, PT Hotel Indonesia Natour tidak pernah sama sekali menyetor dividen. PT Sarinah hanya menyetor dividen di tahun 2012 dan 2014. Selain itu, total pendapatan PT Sarinah hanya Rp300 juta di tahun 2015. Nilai pendapatan PT Sarinah ini sebanding dengan semut dan gajah dengan nilai investasi Rp900 miliar untuk pemugaran Gedung Sarinah Baru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun