Perspektif Mendasar
Lebih jauh lagi, Kompas.com, 20 Maret, Jam: 17.37 WIB, merilis berita bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengaku telah memesan alat tes corona dari Swiss. Sebelumnya, WinnetNews.com, 19 Maret, Jam: 09.53, menyatakan bahwa pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir mengungkapkan akan memesan 500.000 ribu alat rapid test virus corona dari China. Disini dikatakan juga bahwa impor alat rapid test virus corona termaksud belum mendapat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Masalah Koordinasi
Menteri Pertahanan bertindak sendiri, Menteri BUMN melangkah sendiri, dan mirisnya Menteri Kesehatan belum melangkah dalam kaitannya dengan impor alat-alat kesehatan ini. Dengan kata lain, terlihat indikasi yang sangat kuat bahwa Ketua BNPB, Doni Monardo, mengalami banyak kendala dalam melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para anggota Gugus Tugas Covid-19.
Ini lebih seru lagi. DetikNews, 23 Maret, jam: 10.18 WIB, merilis berita bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi 'lampu hijau' kepada Kepala BNPB, Doni Monardo untuk melakukan impor sendiri berkaitan dengan penanganan virus Corona (COVID-19). Untuk itu Jokowi perlu menerbitkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
Legalitas Impor Alat Kesehatan
Seru ya apa impor yang dilakukan oleh Prabowo itu sebetulnya Illegal? Bagaimana dengan impor lanjutan yang segera dilakukan oleh Prabowo Subianto? Apakah impor-impor yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan ini tidak dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai?Â
Apakah cukup etis jika kita bertanya apakah kita yakin 100 persen bahwa barang-barang dari China tersebut memang seluruhnya adalah Alkes?Â
Kenapa ya Menteri BUMN sulit dapat izin impor dari Menteri Kesehatan?
Publik menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H