Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dua BUMN Ini Mengabaikan Hak-hak Prinsipil Konsumen

16 Maret 2020   19:29 Diperbarui: 17 Maret 2020   09:31 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini diangkat oleh Kompasianer Almizan53, penulis sendiri, terkait dengan gas perumahan PGN yang belum dapat diakses hingga saat ini. Pembangunan jaringan pipa PGN untuk lokasi perumahan Bojong Depok Baru (BDB), Bojong Gede, Bogor telah selesai sekitar akhir tahun 2018. 

Sebagian rumah di BDB ini sudah mendapat akses gas PGN, gas sudah dapat digunakan, sekitar Mei 2019 dan sebagian lagi, termasuk rumah penulis, belum memiliki akses ke pipa PGN tersebut hingga saat ini, walaupun pipa sudah terpasang hingga ke dapur sejak awal tahun 2019.

Penulis sudah menghubungi Call Center PGN di 1500.645 sekitar pertengahan Februari, atau, sebulan yang lalu. Pada kesempatan itu CS Call Center PGN tersebut berjanji akan memproses keluhan penulis yang mencakup meneruskan keluhan ini ke TIM PGN Bogor. Seminggu kemudian oleh karena belum ada kabar lagi dari PGN, penulis telpon kembali Call Center tersebut dan sangat mengecewakan mendapat jawaban yang bukan jawaban.

Begini apa yang dikatakan oleh CS Call Center itu bahwa akses gas masih menunggu jadwal dari kontraktor dan kapan jadwal itu dia tidak tahu. Mungkin satu bulan lagi, dua bulan lagi, atau, bisa juga satu tahun lagi, lanjutnya. Ketika penulis tanyakan kenapa harus menunggu jadwal dari kontraktor dan kenapa jadwal itu tidak diketahui kapan akan diterbitkan, CS Call Center itu sekali lagi dan sekali lagi menyatakan tunggu saja. 

Kasus ini harus diselesaikan cepat atau lambat dan seminggu kemudian penulis datang langsung ke PGN Bogor, yang berlokasi di Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Disini penulis bertemu CS PGN Bogor, Pak Aji Rochim. Sama seperti jawaban Call Center PGN,   Kang Aji juga menyatakan tunggu saja dan dia tidak pernah mendengar kapan lokasi kami dapat menggunakan pipa gas tersebut. Bisa setahun, dua tahun lagi, muhun Kang tunggu saja.  

Lebih membuat penulis frustasi dan tensi darah sedikit naik, Kang Aji ini menyarankan agar penulis mengisi formulir pemasangan pipa yang baru sebab menurutnya bisa saja formulir saya itu tercecer.  Dengan senyum kecut saran ini penulis tolak karena pipa gas itu sudah terpasang hingga ke dapur rumah hanya belum dapat diakses karena beberapa peralatan belum dipasang, buat apa mengajukan permohonan pemasangan pipa kembali.

Kasus ini telah tayang pada Kompasiana dengan judul Stigma BUMN Melekat pada PGN pada 9 Maret dan terakhir diperbarui pada tanggal 10 Maret. Artikel ini juga penulis share di Facebbok dan Inlinked.

Hingga saat ini penulis belum mendengar apa-apa baik dari PGN apalagi dari Kementerian BUMN. Terbersit ide untuk menyampaikan keluhan tertulis ke manajemen PGN dan/atau Kementerian BUMN dan/atau YLKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

liveChat

Kasus akses gas PGN dan kasus terlalu mahalnya harga masker PT Kimia Farma tersebut diatas sebetulnya sangat efisien untuk ditindaklanjuti jika instansi-instansi terkait utamanya PGN, Kimia Farma, YLKI, dan Kementerian BUMN memiliki fasilitas layanan konsumen berbasis teknologi LiveChat. Konsumen seperti Bang Hendra dan penulis bisa langsung menyampaikan masing-masing keluhan kami dan waktu itu juga mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang keluhan kami.

Sayang, fasilitas LiveChat ini belum tersedia di semua instansi tersebut diatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun