Better late than never. Kemarin ada artikel Kompasianer yang tayang tentang inisiatif pemerintah untuk menerbitkan Protokol Kedaruratan Bencana. Ia, Eko N. Thomas Marbun dengan artikel yang terakhir diperbaharui 4 Maret Jam 20.20 memberi judul artikelnya "Kasus Corona dan Protokol Kedaruratan Bencana."Â
Di sini Bang Marbun menyarankan pemerintah untuk membentuk protokol tersebut karena Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Termasuk yang disarankannya adalah pengendalian keamanan dan pengendalian harga terkait suatu bencana. Mungkin saat ini terkait dengan kelangkaan dan harga masker yang tinggi.
Gayung pun bersambut. Beberapa jam lalu KompasTV menyiarkan berita, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Protokol Penanganan virus Corona Covid-19. Ternyata, tayangan beberapa media online tentang protokol ini jauh lebih cepat. Memang ada yang beberapa jam yang lalu tetapi ada juga yang sekitar 20 jam yang lalu atau kemarinnya lagi, 4 Maret.
Indonesia Agak Lambat Menyiapkan Protokol Covid-19
Menarik sindiran dari Tirto.id. Protokol disusun setelah tiga hari pengumuman kasus pertama Corona di Indonesia atau dua bulan usai kasus pertama Covid-19 di Cina.
Saya jadi ingat ketika dua bulan lalu Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Agus Putranto, dengan santai dan senyum lebar mengatakan tidak perlu cemas dengan virus Corona Cina ini karena Indonesia kebal virus Corona. Indonesia negatif kasus virus Corona Covid-19 saat itu.
Namun, Mas Terawan segera dikejutkan dengan urgensi menyiapkan evakuasi WNI di Wuhan. Belum selesai ini muncul urgensi yang serupa untuk kasus Kapal Pesiar Diamond Princess dan World Dream. Belum selesai lagi datang kebijakan Kerajaan Saudi Arabia untuk membatalkan visa umrah jemaah Indonesia.
Dan, letupan kecemasan terjadi tiga hari lalu. Kita semua menjadi terhentak ketika mengetahui bahwa dua warga Depok Jawa Barat positif terjangkit virus Corona baru Covid-19.
4 Protokol Darurat Virus Corona Covid-19
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun protokol untuk menangani penyebaran virus Corona. Beliau mengatakan bahwa protokol itu terdiri dari empat kluster.
Pertama, Protokol Medis. Protokol ini mencakup pemeriksaan awal, perawatan dan lab test, hingga isolasi dan penyembuhan. Ada dua kategori terpenting di sini yaitu suspect dan confirmed virus Covid-19.
Kedua, Protokol Pintu Gerbang Indonesia. Maksudnya penanganan semua orang, WNI atau WNA, yang masuk dari luar negeri di 135 pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Ketiga, Protokol Komunikasi. Protokol yang akan disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi ini akan mengomunikasikan segala sesuatu yang terkait dengan virus Corona Covid-19.
Keempat, Protokol Pendidikan. Protokol ini akan disusun oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ODP, PDP, Suspect, dan Positif Corona
KompasTv, Jumat, 6 Maret 2020, jam 22:46 WIB, tayang artikel dengan judul: Ini Istilah Penting Soal Virus Corona. Â Berikut pengertian istilah-istilah menurut sumber ini.
ODP
ODP atau Orang Dalam Pemantauan adalah WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dari negara yang terdapat kasus positif corona, seperti Tiongkok, Iran, Korea Selatan, dan Italia. Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa ODP bukanlah orang dalam keadaan sakit.
PDP
PDP adalah jika ODP menderita sakit flu, batuk, demam, dan sesak napas. PDP lalu akan dirawat dan ditelusuri apakah pernah ada riwayat kontak dengan orang yang positif corona.
Suspect Corona
PDP sedang dirawat di rumah sakit yang diyakini pernah kontak dengan orang yang positif virus corona. Lab test akan dilakukan pada PDP ini.Â
Positif Corona
Jika lab test PDP positif, maka akan disebut orang yang terinfeksi virus corona atau penderita Covid-19.
Kasus ODP
Masih menurut KompasTv, pemerintah menyatakan saat ini ada 156 orang yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan terkait corona. Disini dijelaskan juga bahwa 156 pasien berstatus dalam pengawasan atau PDP ini berasal dari 35 rumah sakit di 23 provinsi di Indonesia.
Sayang tidak ada ketegasan apakah mereka semua itu sebelumnya baru saja pulang dari luar negeri.Â
Bukan Orang dari Luar Negeri
Bagaimana ya istilah untuk orang yang bukan baru pulang dari luar negeri tetapi mengalami gejala-gejala atau Covid-19 symptoms? Ini termasuk Ibu dan putrinya yang saat ini sedang dirawat di RS Sulianti Saroso.Â
Status medis ibu dan anak itu sekarang adalah positif atau penderita Corona.
Harapan dan Saran
Harapan
Kita tentunya berharap berbagai SOP dan komunikasi Covid-19 yang sudah ada sejauh ini dapat dikompilasi, disinkronisasi, diintegrasi dan diterbitkan dengan lebih baik dan lebih sempurna dalam waktu sesingkat mungkin. Sambil jalan, dengan berbagai masukan dari masyarakat, protokol tersebut tentu saja dapat disempurnakan.
Saran
Lab test. Perbanyak dan perluas lab test virus Corona atau virus Covid-19.  Miris Indonesia sejauh ini baru melakukan 155 lab test dengan 265 juta penduduk. Bandingkan, misalnya, dengan Korea Selatan yang hanya berpenduduk 51 juta tetapi sudah melakukan lab test 110 ribu dan Vietnam dengan 97 juta penduduk dan sudah melakukan hampir 2.000 lab test.
Lab test kasus di Indonesia yang sejauh ini hanya memeriksa 155 spesimen dari 44 RS di 23 provinsi dengan 2 kasus positif dan 2 kasus yang belum dikonfirmasi.
Lihat juga kebijakan terbaru Donald Trump  yang menyatakan, sekitar satu juta warganya bakal mendapat tes virus corona pada pekan ini. JIka ini selesai, maka jumlah lab test di Amerika Serikat hampir 1,5 juta spesimen.Â
Jangan menunggu dan dipermalukan lagi jika dalam waktu dekat muncul banyak kasus baru bahkan jika itu berujung kematian. Lebih-lebih mengingat jumlah orang-orang dengan riwayat penyakit seperti TBC, asthma, diabetes, jumlahnya dalam hitungan jutaan.
Protokol Pintu Gerbang. Perlu diingat orang-orang yang melewati pintu gerbang itu beragam keperluannya. Mulai dari urusan diplomatik, bisnis, sosial budaya, hingga wisata.
Untuk itu diperlukan dua unsur penting di sini yaitu kepastian dan keamanan yang sering tidak sejalan. Tadi baru terdengar di TV bahwa siapa saja yang akan melewati gerbang masuk Indonesia perlu membawa semacam surat sehat dari negaranya.
Cross check dokumen ini sangat sulit dan memakan waktu yang lama dan dapat bermuara menimbulkan moral hazard pada petugas imigrasi dan/atau karantina bandara/pelabuhan. Jika tidak diformulasikan dengan baik, tegas, pasti, dan transparan, protokol ini akan sangat menyakiti kegiatan sosial budaya, bisnis, dan pariwisata.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H